![]() |
Erlan Rusnalan: KPT berlaku seumur hidup. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com). |
NET- Proses pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletronik
atau e-KTP memakan waktu lama karena perlu pengecekan data yang akurat
dari tingkat kecamatan sampai ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami tidak ingin
proses pembuatan memakan waktu yang panjang dan lama tapi sistem mengharuskan prosedur wajib diikuti,” ujar Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Tangerang Erlan Rusnarlan kepada
TangerangNET.Com, Senin (25/5/2015).
Hal itu disampaikan
Erlan sehubungan dengan banyaknya keluhan dari warga proses pembuatan e-KTP
memakan waktu lama. “Iya, saya heran membuat e-KTP sekarang ini lama sekali,”
ucap Perkasa Muhammad, warga Cikokol.
Warga yang mengalami
waktu panjang dalam proses pembuatan KTP dirasakan pula oleh Sunaryo. “Saya sudah dua minggu lebih membuat KTP tapi
belum jadi juga,” tutur Sunaryo, warga
Kelurahan Panunggungan Utara, Kecamatan Pinang.
Erlan Rusnarlan
menjelaskan setiap warga yang mau membuat KPT baik baru maupun perpanjangan,
setelah membawa surat lapor dari kelurahan, pergi ke kantor kecamatan. Di
kantor kecamatan akan dilayani petugas mulai dari pendaftaran sampai perekaman
data dan gambar.
“Data yang direkam
lalu dikirim ke dinas secara online.
Kemudian data yang masuk ke dinas dikirim ke Kementrian Dalam Negeri. Nah, di
sini diperlukan pengecekan apakah data tersebut ada yang sama dengan data lain
di seluruh Indonesai,” jelas Erlan.
Bila ada kesamaan data,
kata Erlan, sistem komputer akan menolak dan data dikembalikan ke dinas dan
dinas mengirim kembali ke kecamatan,” urai Erlan.
Kasi Pendaftaran dan
Mutasi Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Tangerang Darma
Budi Mulia mengatakan data yang masuk ke dinas dari 13 kecamatan yang ada di
Kota Tangerang. Dari 13 kecamatan ada tiga kecamatan yang pengajuan pembuatan
KPT cukup tinggi yakni Kecamatan: Karawaci, Cipondoh, dan Pinang.
“Dari kecamatan
Karawaci rata-rata di atas 100 pengajuan pembuatan KTP. Sedangkan Kecamatan
Cipondoh dan Pinang mendekati angka 100 pengajuan pembuatan KTP. Jadi satu
hari itu, dinas menerima pengajuan pembuatan KTP baru berkisar antara 1.000
sampai 1.500 orang,” ungkap Darma Budi Mulia.
Yang perlu diketahui,
kata Darma, sekarang pembuatan KTP bila sudah jadi akan berlaku seumur hidup. “Baik
warga pertama kali membuat KTP maupun yang sudah berusia 60 tahun. Kalau dulu,
KTP berlaku seumur hidup hanya bagi warga yang berumur 60 tahun,” ucap Darma.
Erlan menjelaskan
setelah mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri bahwa data akurat barulah KTP dicetak di kantor dinas. KTP yang dicetak
di dinas tersebut kemudian didistribusikan kembali ke 13 kecamatan untuk
diserahkan kepada warga. Jadi, proses pembuatan KTP memakan waktu sekitar 2 minggu.
“Petugas yang melayani
pembuatan KTP sering bekerja hingga malam hari. Bahkan terkadang mereka pada
hari Sabtu dan Minggu masuk kerja untuk proses pembuatan KTP,” ujar Erlan
memaparkan.
Selain proses
pembuatan e-KTP memakan waktu, kata Erlan, ada sejumlah data pembuatan KTP yang
belum terselesaikan dan sekarang masuk menjadi e-KTP.
“Awalnya pembuatan e-KTP dicetak di Kementerian Dalam
Negeri. Nah, data yang sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri tapi belum
sempat dicetak, dikembalikan lagi ke kabupaten dan kota seluruh Indonesia
karena pencetakan KTP dilaksanakan di dinas kependudukan kabupaten dan kota
masing-masing,” kata Erlan. (ril)
0 Comments