SOROT TANGERANG - Sedikitnya 20 badan usaha yang "bandel"
di Kota Tangerang dengan tidak membayar pajak, akan ditindak tegasoleh
Pemda Kota Tangerang. Bahkan bila memang tidak mau membayar sama sekali
akan ditutup bandan usaha tersebut.
"Ya, jika masih membandel, dan bulan ini belum juga melakukan wajib
pajaknya, akan kami tutup dengan penyegelan tempat usahatersebut,"
tandas Asisten Daerah 1 bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Saeful
Rohman kepada wartawan, Kamis (8/1).
Meskipun begitu, Saeful Rohman belum mau menyebut satu persatu badan
usaha tersebut. Dia hanya menyebutkan badan usaha itu bergerak
dibidang hiburan, hotel, reklame, dan cucian mobil.
"Khusus untuk reklame, kami akan langsung melakukan penurunan papan
reklame. Sedangkan cucian mobil dan lainya merupakan wajib pajak air
tanah akan dilakukan pembongkaran terhadap pompa airnya," tegas Saeful
Rohman yang mantan Kabag Humas itu.
Tindakan tegas itu dilakukan, katanya, karena pajak merupakan salah
satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi daerah harus
dapatdimaksimalkan dan dikelola secara efektif dan efisien agar dananya
dapat dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, kata Saeful Rohman, Pemkot Tangerang harus lebih
serius dalam melakukan pengelolaan PAD, khususnya yang bersumber dari
pajak seperti pajak hiburan, reklame, restoran, dan sebagainya.
Saeful beralasan selama ini pembangunan di Kota Tangerang dapat
berjalan dengan baik karena salah satunya didukung dari sektor pajak.
Dan dalam aturan pun, kata dia, sudah sangat jelas bahwa jika wajib
pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar akan mendapatkan sanksi
denda dan pidana sesuai Perda No 8/2014, tentang perubahan atas Perda
No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dengan pidana kurungan maksimal
satu (1) tahun dan denda sebesar 2 kali dari jumlah pajak terutang.
"Kami akan berikan surat pemberitahuan atau peringatan, jika bulan
ini masih mangkir akan dilakukan ekskusi. Karena ini semua adalahaturan
yang harus ditaati," kata Saeful Rohman.
Lebih jauh Saeful Rohman menjelasakan pada dasarnya, Pemkot
Tangerang ingin para investor atau para pelaku usaha dapat
terusmelakukan usahanya dengan tenang dan lancar di kota ini akan tetapi
jangan lupa dengan kewajibannya untuk membayar pajak.
"Mari, kita berpartispasi dalam pembangunan kota ini dengan membayar pajak tepat waktu," harap Saeful. (man/ril)
0 Comments