Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Bayar Pajak, Badan Usaha Akan Ditutup

SOROT TANGERANG - Sedikitnya  20 badan usaha yang "bandel" di Kota Tangerang dengan tidak membayar pajak, akan ditindak tegasoleh Pemda Kota Tangerang. Bahkan bila memang tidak mau membayar sama sekali akan ditutup bandan usaha tersebut. 

"Ya, jika masih membandel, dan bulan ini belum juga melakukan wajib pajaknya,  akan kami tutup dengan penyegelan tempat usahatersebut," tandas Asisten Daerah 1 bidang  Pemerintahan Kota Tangerang,  Saeful Rohman kepada wartawan, Kamis (8/1).

Meskipun begitu,  Saeful Rohman belum mau menyebut satu persatu badan usaha tersebut. Dia hanya menyebutkan  badan usaha itu  bergerak dibidang hiburan, hotel, reklame, dan cucian mobil.

"Khusus untuk reklame,  kami akan langsung melakukan penurunan papan reklame. Sedangkan cucian mobil dan lainya  merupakan wajib  pajak air tanah akan dilakukan pembongkaran terhadap pompa airnya," tegas  Saeful Rohman yang mantan Kabag Humas itu.

Tindakan tegas itu dilakukan, katanya, karena pajak  merupakan  salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi daerah  harus dapatdimaksimalkan dan dikelola secara efektif dan efisien agar  dananya dapat dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  ‬

Oleh karena itu, kata Saeful Rohman,  Pemkot Tangerang harus lebih serius  dalam melakukan pengelolaan PAD, khususnya yang bersumber dari pajak seperti pajak hiburan, reklame, restoran, dan sebagainya.‬

Saeful beralasan selama ini pembangunan di Kota Tangerang  dapat berjalan dengan baik karena salah satunya didukung dari sektor pajak. Dan dalam aturan pun, kata dia,  sudah sangat jelas bahwa jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar akan mendapatkan sanksi denda dan pidana sesuai Perda No 8/2014, tentang perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dengan pidana kurungan maksimal satu (1) tahun dan denda sebesar 2 kali dari jumlah pajak terutang.‬

"Kami akan berikan surat pemberitahuan atau peringatan, jika bulan ini  masih mangkir akan dilakukan ekskusi. Karena ini semua adalahaturan yang harus ditaati," kata Saeful Rohman.

Lebih jauh Saeful Rohman menjelasakan ‪pada dasarnya, Pemkot Tangerang ingin para investor atau para pelaku usaha  dapat terusmelakukan usahanya dengan tenang dan lancar di kota ini akan tetapi jangan lupa dengan kewajibannya untuk membayar pajak.‬

‪"Mari, kita berpartispasi dalam pembangunan kota ini dengan membayar pajak tepat waktu," harap Saeful. (man/ril)

Post a Comment

0 Comments