Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jika Presiden/Wapres Tak Penuhi Syarat Setelah Dilantik: Hukum Harus Berbuat Apa?

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
dan Prof. Denny Indrayana
(Foto: Istimewa)  



Oleh: Laila Hayati



TERLEPAS dari pro dan kontra atas permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK), perkara ini membuka pertanyaan konstitusional yang jauh lebih mendasar.


Bagaimana jika seorang presiden atau wakil presiden ternyata terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal pencalonannya, tetapi sudah terlanjur dilantik dan menjalankan kekuasaan? Pertanyaan ini bukan semata persoalan politik. Ini adalah persoalan fundamental tentang negara hukum: apakah seseorang dapat terus menikmati jabatan yang diperolehnya melalui suatu proses yang ternyata sejak awal mengandung cacat hukum?


Pasal 7A UUD 1945 memberikan dasar pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ditentukan konstitusi dan/atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Mekanisme tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 7B UUD 1945 melalui proses politik-konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.


Persoalannya menjadi lebih rumit apabila cacat persyaratan ternyata sudah ada sejak sebelum pencalonan, tetapi baru diketahui atau baru dapat dibuktikan setelah yang bersangkutan dilantik. Dalam hukum administrasi dikenal asas presumptio iustae causa, yaitu suatu keputusan atau tindakan pemerintahan pada dasarnya dianggap sah sampai ada pembatalan oleh lembaga yang berwenang.


Namun, anggapan sah tersebut bukanlah keabsahan yang absolut dan permanen. la dapat diuji dan, apabila terbukti mengandung cacat hukum, dapat dibatalkan melalui mekanisme yang tersedia. Dengan demikian, pelantikan tidak seharusnya dipahami sebagai "pencucian" terhadap seluruh cacat hukum yang mungkin terjadi sebelumnya.


Pelantikan memang memberikan legitimasi formal, tetapi legitimasi formal tetap harus bersumber dari proses yang konstitusional. Hukum Pemilu sendiri memberikan preseden bahwa persoalan persyaratan pencalonan dapat berakibat serius, bahkan setelah proses pemilihan berlangsung.


Dalam perkara Bengkulu Selatan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 menyatakan calon terpilih, Dirwan Mahmud, tidak memenuhi syarat sejak awal dan membatalkan hasil pemilihan serta memutuskan PSU (Pemungutan Suara Ulang) tanpa kandidat Dirwan Mahmud.


Putusan tersebut menunjukkan bahwa cacat yang melekat pada persyaratan calon dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilihan.


Pertanyaannya: apakah prinsip serupa dapat dipertimbangkan dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden?


Tentu, jawabannya tidak boleh disederhanakan. Presiden dan wakil presiden memiliki kedudukan konstitusional yang berbeda dengan kepala daerah. Namun, prinsip dasarnya sama: jabatan publik harus diperoleh melalui proses yang memenuhi persyaratan hukum yang telah ditentukan.


Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, misalnya, menentukan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Jika suatu persyaratan ternyata tidak terpenuhi, maka harus ada forum hukum yang dapat menentukan akibat hukumnya.


Di sinilah Mahkamah Konstitusi menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Jika ada permohonan yang mempersoalkan persoalan tersebut, apakah MK boleh mengatakan bahwa persoalan itu sama sekali tidak dapat diperiksa karena kewenangannya terbatas?


Memang, kewenangan lembaga negara harus bersumber dari konstitusi dan undang-undang. MK tidak boleh bertindak melampaui kewenangannya. Namun, dalam sejarahnya, MK juga pernah mengembangkan penafsiran konstitusional yang melahirkan perluasan tertentu terhadap ruang lingkup kewenangannya.


Karena itu, persoalan baru dalam ketatanegaraan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan membaca teks konstitusi secara sempit. Asas ius curia novit atau curia novit jus juga patut direnungkan. Hakim dianggap mengetahui hukum. Dalam prinsip tersebut terkandung gagasan bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa suatu perkara semata-mata karena persoalan hukumnya belum pernah terjadi atau belum tersedia konstruksi yang secara eksplisit mengaturnya.


Namun, menerima dan memeriksa perkara tidak berarti MK harus mengabulkannya. MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima apabila terdapat persoalan formil. MK dapat menolak apabila dalil pemohon tidak terbukti. MK juga dapat mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan apabila alasan konstitusionalnya terbukti.


Bahkan, tersedia kemungkinan jalan tengah yang elegan secara konstitusional. Misalnya, apabila dalam pemeriksaan MK menemukan fakta bahwa terdapat persoalan serius mengenai pemenuhan syarat calon, tetapi konsekuensi pemberhentian berada dalam mekanisme impeachment, MK dapat menyatakan persoalan tersebut dalam pertimbangan hukumnya dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada DPR sesuai mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.


Dengan cara demikian, MK tidak mengambil alih kewenangan DPR atau MPR dan MK juga tidak menghindar dari tanggung jawab hukum.


MK hanya menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk memberikan kepastian mengenai persoalan hukum, sedangkan proses politik-konstitusional berikutnya tetap dilakukan oleh lembaga yang berwenang.


Pendekatan semacam ini juga sejalan dengan semangat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menempatkan prinsip Pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian penting dalam menilai persoalan hasil penyelenggara.

Di atas semuanya terdapat prinsip hukum yang sangat tua: ex injuria jus non oritur-hak tidak boleh lahir dari pelanggaran hukum. Ada pula fraus omnia corrumpit, bahwa kecurangan yang mendasar dapat merusak proses hukum yang dibangun di atasnya.


Dan nemo auditur propriam turpitudinem allegans, seseorang tidak patut memperoleh keuntungan hukum dari kesalahannya sendiri. Tentu, asas-asas tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan. Dugaan bukanlah bukti. Opini publik bukanlah putusan pengadilan. Dan tuduhan mengenai ketidak pemenuhan syarat harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang sah.


Namun, justru karena itu, harus tersedia pintu hukum untuk menguji persoalan tersebut. Negara hukum tidak boleh membiarkan pertanyaan konstitusional yang serius menggantung hanya karena persoalan itu muncul setelah pelantikan. Jika benar terdapat cacat persyaratan sejak awal, maka hukum harus mempunyai mekanisme untuk menentukan akibatnya.


Pada akhirnya, pertanyaannya bukan semata-mata apakah seorang presiden atau wakil presiden telah dilantik. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah proses yang melahirkan jabatan tersebut sejak awal telah memenuhi konstitusi? Pelantikan seharusnya bukan akhir dari pertanyaan tentang keabsahan. Pelantikan justru menambah tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa kekuasaan tertinggi sekalipun tetap berada di bawah hukum.


Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada jabatan yang lebih tinggi daripada konstitusi. (***)

 

Penulis adalah pemerhati masalah hukum dan politik.


Post a Comment

0 Comments