Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo Di Pesisir Utara Tangerang

Lokasi tanah kaveling ini disebutkan Charlie
Chandra sebagai tanah SHM 5/Lemo.
(Foto: Ist/koleksi pribadi CC)



NET - Menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pihak swasta, Charlie Chandra meminta KPK turut menelusuri proses administrasi pertanahan atas SHM No. 5/Lemo di Kecamatan Teluknaga, wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

“KPK menyatakan OTT (Operasi Tangkap Tangan-reed) di Bogor berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB (Hak Guna Bangunan-red) dan penerimaan lain oleh penyelenggara negara. Nah, perlu juga diselidiki pembebasan lahan di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang,” ujar Charlie Chandra pada Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Jumat (18/9/2026).

Charlie menyebutkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra, sejak Desember 1988. Keabsahan jual beli atas objek tersebut juga telah diperiksa melalui rangkaian perkara perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, dan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004.

“Namun, setelah 35 tahun kemudian, Kanwil BPN Provinsi Banten secara tiba-tiba menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan kepada Sumita Chandra,” ungkap Charlie.

Padahal dalam gelar kasus pada 2020, kata Charlie,  Kementerian ATR/BPN masih berpandangan belum cukup alasan untuk melakukan pembatalan karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli sah. Setelah terjadi pergantian pejabat pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi pada 13 Februari 2023 yang diikuti Plt. Dirjen kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan tersebut.

Hanya sekitar tiga bulan kemudian, menurut Charlie Chandra, diterbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) No. 502/Lemo atas nama pengembang di kawasan pesisir Utara Tangerang. Perubahan posisi administratif serta rangkaian waktu yang sangat singkat antara pembatalan pencatatan hak lama dan penerbitan hak baru inilah yang diminta Charlie untuk ditelusuri KPK secara menyeluruh.

Charlie juga menyoroti Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur, sebelum keputusan pembatalan diterbitkan. Dalam dokumen BPN disebutkan bahwa perusahaan tersebut menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya apabila proses administrasi pembatalan kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten.

Menurut Charlie, persoalan SHM 5/Lemo juga telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025 dan saat itu dijanjikan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga September 2026,  gelar perkara tersebut belum terlaksana.

“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu, saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie Chandra.

Charlie menjelaskan permintaannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar proses tersebut diperiksa secara transparan.

“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” ujarnya. (*/yit/pur)



Post a Comment

0 Comments