Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Praperadilan Dokter Tifa, Kuasa Hukum: JPU Kembali Serahkan Dakwaan, Cacat Hukum

Dokter Tifa bersama para penasihat 
hukum dan para pendukung foto 
sebelum sidang di PN Jakarta Selatan. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan penasihat hukumnya menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selatan error in procedure atau  kesalahan prosedur. Seharusnya,  JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bukan memperbaiki dakwaan lalu dilimpahkan lagi perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Presiden Republik Indonesia (RI) ketujuh ke pengadilan.

Hal itu diungkapkan advokat yang tergabung dalm Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM No. 22a, Ragunan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, SH MH yang melakukan pemeriksaan berkas administrasi pemohon dan tim hukum serta termohon tim hukum JPU, lalu pembacaan permohonan.

“Pemeriksaan administrasi selesai, saya persilahkan kepada tim hukum pemohon menyampaikan permohonan. Apakah mau dibaca atau dianggap sudah dibaca,” ucap Hakim Sulistyo.

Permohonan praperadilan setebal delapan halaman pun dibaca secara bergantian oleh A. Wirawan Adnan, SH MH, Dr M. Luthfie Hakim, SH MH, dan Drs Abdullah Ala Katiri, SH, MH.

Wirawan mengatakan bahwa faktanya, surat dakwaan batal demi hukum dalam perkara a quo adalah produk dari Putusan Sela yang merupakan hasil dari Perlawanan Terdakwa/Tim Advokat berdasarkan Pasal 206 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025.

Konsekuensi hukum dari diterimanya Perlawanan itu, kata Wirawan, diatur secara imperatif dalam Pasal 206 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 yang menyatakan: "Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut”.

Wirawan menyatakan Pasal 75 ayat (4) tersebut adalah mekanisme apabila batal demi hukum tersebut ditemukan oleh Hakim karena syarat formil dan materiil surat dakwaan tidak terpenuhi (Pasal 75 ayat 2 dan 3) pada saat pemeriksaan awal.

“Faktanya, surat dakwaan batal demi hukum dalam perkara a quo adalah produk dari Putusan Sela yang merupakan hasil dari Perlawanan Terdakwa/Tim Advokat berdasarkan Pasal 206 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025. Bahwa konsekuensi hukum dari diterimanya Perlawanan diatur secara imperatif dalam Pasal 206 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 yang menyatakan: Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut,” tutur Wirawan.

Luthfie Hakim menjelaskan akibat hukum surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum maka  surat dakwaan dianggap tidak pernah ada sejak awal (null and void/ consider never existed).

Abdullah Katiri mengatakan tindakan termohon (JPU)  dalam menafsirkan dan menggunakan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca Putusan Sela adalah cacat hukum, bertentangan dengan asas due process of law, dan tidak sah secara hukum.

“Kami berharap Bapak Hakim memerintahkan termohon (JPU) untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen Perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 206 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan bukan melakukan perbaikan surat dakwaan secara sepihak;” ucap Katiri.

Tim Hukum, kata Katiri, menyatakan bahwa status hukum pemohon  (Tifauzia Tyassuma) pasca dijatuhkannya Putusan Sela Nomor: 301/Pid.B/2026/PN.JKT.TIM adalah bukan sebagai terdakwa  maupun juga bukan sebagai tersangka.

Katiri berharap kepada Hakim Sulistyo menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-5645/APB/SEL/Eoh.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan termohon; Batal Demi Hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Setelah hakim mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan tersebut, lalu memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan tanggapan pada Kamis, 13 Agustus 2026. (yit/pur)

Post a Comment

0 Comments