Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Curanmor Di Karawaci Ditangkap, Penadah Ikut Diamankan

Tersangka JS dan RE setelah ditangkap 
polisi mengenakan baju tahanan.  
(Foto: Istimewa)  
\



NET - Dua tersangka JS dan RE, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di sebuah barbershop di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap polisi, pada Jumat (7/8/2026). Sementara satu orang pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di Barbershop NU Cukur pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB. Tak lama setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV (Closed-Circuit Television).

Hasil penyelidikan, kata Kompol Anggoro, mengarah kepada seorang pria yakni JS yang kemudian diamankan di kawasan Karawaci pada Rabu (5/8/2026) malam. Dari pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya Suhendri  yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan turut mengamankan seorang pria lain berinisial RE yang diduga berperan sebagai penadah. Berdasarkan keterangan sementara, sepeda motor hasil curian dijual kembali secara daring setelah diterima dari pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek Karawaci Kompol mengatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain sekaligus mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain," ujarnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita, segera laporkan apabila mendapatkan gangguan Kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat," tuturnya. (*yit/pur)


Post a Comment

0 Comments