Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Begal Motor Lolos Dari Amukan Massa, Akhirnya Diciduk Di Jakarta

Tersangka GJ ditangkap di Jakarta. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Pelarian tersangka GJ, 25, pelaku begal sepeda motor yang sempat lolos dari amukan massa usai beraksi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, berakhir. Setelah hampir sepekan menjadi buronan, pria tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Legok di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi didampingi Kantor Reskrim Iptu Ilham Husni mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) setelah polisi mengantongi identitas dan keberadaan pelaku hasil penyelidikan intensif.

"Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Legok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Dikie Wahyudi kepada wartawan, pada Sabtu (1/8/2026).

Peristiwa begal itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, korban Nurjanah dan Sri Juliawati baru saja pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022. Ketika melintas di Jalan Desa Babat, laju kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dua pria tak dikenal. Dengan cara brutal, kedua pelaku menghentikan korban dan merampas sepeda motor yang dikendarai.

Teriakan "begal... begal...!" dari korban sontak memancing perhatian warga sekitar. Massa yang geram langsung melakukan pengejaran. Salah seorang pelaku ditangkap warga dan menjadi sasaran amuk massa hingga tewas di lokasi. Sementara GJ berhasil meloloskan diri sambil membawa kabur motor hasil rampasan.

"Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," tutur Dikie.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler OPPO A38 warna biru, BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Akibat aksi kejahatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta karena kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe miliknya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Dikie.

Kini GJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*/yit/pur)



 


Post a Comment

0 Comments