Ilustrasi, map merah dan amplop kusut.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)
Oleh: Sudarsono Soedomo
KORUPSI di negeri ini telah berevolusi dari tragedi menjadi komedi sirkus kelas dewa. Kita baru saja disuguhi drama kolosal seorang bupati yang tertangkap tangan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun, rakyat tidak menjerit ngeri, melainkan terkikih di warung kopi. Bukan karena hukum tumpul, melainkan karena "gaya" korupsi pejabat kita yang begitu merendahkan martabat sendiri.
Bayangkan skenarionya. Seorang Menteri Kehutanan—penguasa jutaan hektar hutan—diperlakukan seperti tukang ketik di kantor desa. Usai audiensi resmi yang bahkan dilengkapi notulensi, sang bupati meninggalkan amplop terselip di bawah map.
Sang menteri berdalih polos, "Saya tidak tahu isinya." Tentu saja! Amplop yang ditinggalkan diam-diam di bawah map pastilah berisi kuis berhadiah, bukan uang pelicin pelepasan hutan. Honor narasumber di seminar kecamatan saja tidak digeletakkan sembarangan di bawah map. Ini bukan suap, ini penghinaan terhadap kaliber korupsi kelas kakap!
Lalu, bagaimana cara sang menteri yang "suci" ini mengembalikan amplop misterius tersebut? Di sinilah letak jenaka tingkat dewanya. Sang menteri tidak sekadar mengirim kurir. Oh tidak, ia menelepon Kapolda. "Pak Kapolda, tolong ya, bantu atur jadwal supaya ajudan saya dapat bertemu Pak Bupati untuk mengembalikan amplop ini."
Astaga! Kapolda, jenderal polisi yang seharusnya sibuk memberantas mafia hutan dan kejahatan luar biasa, malah disulap menjadi makelar atau resepsionis VIP (Very Important Person) tingkat tinggi. Bayangkan adegannya di markas polisi: Kapolda sibuk mengerahkan intelijen dan bawahannya hanya untuk memastikan ajudan menteri dapat "jodoh" bertemu dengan bupati.
"Cariin Pak Bupati! Ajudan Pak Menteri mau balikin amplop!" Ini bukan penegakan hukum, ini biro jodoh buat amplop! Untuk mengembalikan barang haram, kita butuh jenderal bintang satu atau dua sebagai perantara pertemuan, lengkap dengan berita acara di atas materai. Sangat taat asas!
Nah, di sinilah letak aritmatika tingkat dewanya. Sang menteri mengaku telah mengembalikan amplop tersebut 17 hari sebelum peristiwa tangkap tangan (OTT) terjadi. Wah, cepat sekali! Tapi tunggu, tidak ada yang menyebutkan berapa lama amplop itu "tertidur" di ruang menteri sebelum dilaporkan. Kita tahu, aturan pelaporan gratifikasi ke KPK punya batas waktu—katanya sih 14 hari atau maksimal 1 bulan sejak diterima. Kalau lebih dari itu, status "tidak tahu isi" dapat berubah menjadi "murni rezeki nomplok" yang berujung jeruji.
Jadi, mari kita berimajinasi. Mungkin amplop itu tertinggal di hari pertama audiensi, lalu "lupa" dilaporkan selama 29 hari, baru deh diurus pengembaliannya 17 hari sebelum OTT. Pas banget! Mepet di zona aman hukum. Sang menteri seolah berbisik pada waktu, "Tenang, aku masih di bawah satu bulan, KPK nggak akan curiga." Hutan dapat gundul, tapi tenggang waktu pelaporan gratifikasi harus terjaga ketat dengan stopwatch.
Kita tidak boleh lupa pada "peristiwa sebelumnya". Ini adalah lingkaran pejabat yang sama yang baru-baru ini terekam sedang asyik main kartu bersama seorang penebang liar. Ya, penebang liar! Bayangkan, di atas meja kartu, yang dibagi bukan hanya kartu As dan King, tapi juga konsesi hutan lindung.
"Maaf Pak Menteri, saya all-in dengan gergaji mesin," kata si penebang sambil melempar kartu. Main kartu dengan penebang liar adalah cara paling elegan untuk mengatakan, "Hutan ini sudah saya tebang, tapi kita tetap teman baik, ayo lanjut game."
Peristiwa ini adalah puncak absurditas. Hutan kita gundul, tapi pejabat kita punya integritas administratif yang luar biasa. Mereka main kartu dengan penjahat lingkungan, menerima amplop di bawah map, menghitung hari pelaporan gratifikasi dengan jam tangan, lalu menggunakan Kapolda sebagai makelar untuk mengembalikan amplop lewat ajudan.
Kita tidak perlu takut kehilangan hutan, karena kita punya pejabat yang sangat peduli pada prosedur pengembalian amplop dan batas waktu satu bulan. Tertawalah, rakyatku, sebelum air mata kita habis untuk menebang pohon di surga yang sudah keburu dijual bapak-bapak ini.
(Cikajang-Garut, 06072026)
Penulis adalah Guru Besar di Bidang Ekonomi Kehutanan dan Kebijakan Kehutanan dari IPB University



0 Comments