Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Perdana, Dokter Tifa Tolak Berdamai Dengan Jokowi, Tetap Melawan Ijazah Palsu

Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan 
advokat para pembela sebelum sidang. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice saat ditawarkan majelis hakim.

Penolakan itu disampaikan dokter Tifa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di Jalan Dr. Sumarno Nomor 1, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, pada Kamis (2/7/2026).

Tawaran tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati seusai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Marcelo Bellah, SH MH yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, membacakan dakwaan.

“Dalam persidangan ini, Saudara punya kesempatan untuk melakukan restorative justice,” ujar Hakim Christina.

Namun sebelum dokter Tifa menjawab, minta waktu untuk berkonsultasi dengan tim pembela yang diketuai oleh Ahmad Alkatiri. “Saya minta izin untuk berkonsultasi dengan tim hukum,” pinta dokter Tifa yang didampingi sekitar 25 advokat.

Setelah berkonsultasi, dokter Tifa menampik tawaran tersebut. “Satu, saya tidak akan melakukan  restorative justice. Dua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan terima plea bargain (pengakuan bersalah),” tutur dokter Tifa lantang.

Hakim Christina setelah mendengarkan jawaban dokter Tifa, melanjutkan proses persidangan yang bangku pengunjung penuh. Suasana persidangan sempat diwarnai respons dari para pendukung yang hadir, namun majelis hakim meminta seluruh peserta sidang tetap menjaga ketertiban agar persidangan dapat berlangsung dengan lancar.

Sebelumnya, JPU secara bergantian membacakan dakwaan setebal 56 halaman mendakwa dokter Tifa dengan pasal berlapis yakni Primer pasal 434 ayat (1) KUHPidana, Subsider pasal 310 ayat (1) KUHPidana, ketiga  pasal 35 jo pasal 51 ayat (1)  UU ITE, keempat pasal 32 jo pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Majelis hakim kemudian  menjadwalkan sidang pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dan advokat terhadap dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seusai sidang Gufroni, salah seorang advokat pembela dokter Tifa dari LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat (AP PP) Muhammadiyah menyebutkan apa yang disampaikan oleh dokter Tifa sudah tepat. “Baik dokter Tifa maupun pembela ingin mencari kebenaran hakiki. Benarkah saksi pelapor Joko Widodo punya ijazah asli. Kita tunggu pada sidang berikutnya,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang. (FH UMT) (yit/ppur)



Post a Comment

0 Comments