Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dari Sidang Perdana, Saya Catat Ada 10 Poin Unggul Dokter Tifa

 

Doter Tifauzia Tyassuma (Tifa) ketika 
tampil di ruang sidang di PN Jakarta Timur. 
(Foto: TangerangNet.Com/Suyitno) 


Oleh: Erizal 




SETIDAKNYA ada 10 poin yang bisa saya catat dari pernyataan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, setelah ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum-red) pada sidang perdana kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, kendati Dokter Tifa sendiri menyebutkannya hanya ada 3 poin.


Berikut 10 poin catatan saya:


1. Dokter Tifa tegas mengatakan bahwa ia seorang ahli dan diundang sebagai ahli untuk mengomentari terkait dokumen digital berupa ijazah atas nama Joko Widodo yang beredar secara luas.


2. Dokter Tifa menyebutkan keahliannya adalah Anatomi Morfologi, yang fokusnya pada foto yang ada di ijazah atas nama Joko Widodo itu. Hal itu bisa dipertanggungjawabkannya.


3. Secara tidak langsung, Dokter Tifa ingin mengatakan bahwa ia menganalisis karena diminta terkait dokumen digital berupa ijazah atas nama Joko Widodo yang beredar secara luas itu. Jadi bukan hanya ujug-ujug atau sekadar iseng saja.


4. Kalau analisisnya terkait dokumen digital yang beredar itu salah, maka harus ditampilkan dokumen asli yang sebenarnya. Jangan secara sepihak menyalahkan analisis keilmuannya, tapi dokumen aslinya tak pernah dibuka dan diuji.


5. Dokter Tifa merasa Jokowi ingin memenjarakan dirinya bertahun-tahun, karena dituntut dengan pasal besar, yakni UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik-red), Pasal 32 dan 35. Tapi baginya itu tak masalah.


6. Hanya saja, pasal besar itu, menurutnya, tak didukung oleh bukti-bukti yang akurat. Bukti sembarangan, istilah Dokter Tifa. Ia dituduh memanipulasi atau mengedit dokumen, hanya dengan bukti lisan. Apa bisa seperti itu?


7. Dokter Tifa menegaskan kembali bahwa terkait foto yang ada di dokumen digital berupa ijazah atas nama Joko Widodo itu, ia akan dengan senang hati menjelaskan sejelas-jelasnya di persidangan, di hadapan majelis hakim. Agaknya Dokter Tifa yakin betul  bahwa itu tidak asli.


8. Dokter Tifa dituduh menghina dan merendahkan Jokowi, hanya karena analisisnya terkait dokumen digital berupa ijazah atas nama Joko Widodo yang beredar secara luas itu. Ia seperti tak mengerti.


9. Terkait tuduhan pencemaran nama baik, pasal rendah istilah Dokter Tifa, karena tuntutannya yang tidak besar, ia ingin dibuktikan dulu di mana ia mencemarkan nama baik, di mana pula ia melakukan fitnah itu; dan lain-lain.


10. Dokter Tifa ingin Jokowi benar-benar hadir di persidangan sesuai yang sudah dijanjikannya berkali-kali, untuk membuktikan di mana ia mencemarkan nama baik dan fitnah, sekaligus membuktikan keaslian ijazah atas nama Joko Widodo itu sendiri.


Begitulah 10 poin catatan saya, setelah mendengarkan pernyataan Dokter Tifa, setelah ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU di sidang perdana kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  (***)



Penulis adalah pemerhati masalah hukum.



Post a Comment

0 Comments