Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dokter Tifa Dan Penasihat Hukum Sambut Baik Roy Suryo Menangkan Praperadilan

Tifauzia Tyassuma (Tifa)
(Foto: Istimewa)  



NET - Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dan tim hukumnya menyambut baik putusan hakim tunggal praperadilan yang mengabulkan gugatan Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo terhadap proses hukum terutama terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan peradilan Roy Suryo, pada Selasa (7/7/2026). Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut Darpawan, SH menjelaskan tindakan penahanan yang dilakukan termohon - Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subyektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, Hakim Ketut Darpawan menjelaskan meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah, hal tersebut tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan perihal rehabilitasi harkat dan martabat.

“Kemenangan Mas Suryo atas putusan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya menjadi pemberi semangat. Semangat kami bertambah untuk sidang pada 9 Juli 2026 nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selamat ya, Mas Roy,” tutur dokter Tifa saat bertemu di sebuah rumah makan terkenal di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026) sore.

Ucapan selamat pun disampaikan oleh Abdullah Al Katiri sebagai Ketua Tim Hukum dokter Tifa di lokasi yang sama. “Selamat Mas Roy. Keputusan hakim tunggal pada sidang praperadilan tersebut akan membuat kami semakin giat menghadapi sidang pada hari Kamis, 9 Juli 2026 nanti,” tutur Al Katiri bersemangat.

Gufroni, anggota tim hukum dokter  Tifa dari LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat (AP PP) Muhammadiyah mengatakan bahwa putusan peradilan tersebut mengoreksi proses penyelidikan dan penyidikan perkara atas laporan Joko Widodo (Jokowi) terhadap Roy Suryo atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami yang menjadi bagian dari pembela dokter Tifa tentu mendapat angin segar dan terus semangat untuk membela kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Apalagi LBH Muhammadiyah selalu berprinsip kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berpedoman berkemajuan dan berkeadilan. Semoga nantinya, dokter Tifa terbebas dari dari tuntutan jaksa,” ucap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang. (yit/pur)

 

 


Post a Comment

0 Comments