Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka 3 Kasus Korupsi Tapi Belum Ditahan

Plt JAM Pidsus Rudi Margono dan Kepala 
Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto 
menjelaskan kepada wartawan tentang Febrie. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Setelah diumumkan mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian. 

Perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus Asuransi ABRI (Asabri), batubara Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Krakatau Steel itu langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pada konferensi pers itu hadir di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Rudi Margono dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pengumuman tersebut berlangsung sekitar 12 jam setelah Febrie diumumkan mengundurkan diri dari posisinya.

Totok Suharyanto mengatakan setelah menggeledah sejumlah lokasi serta memeriksa 15 saksi dan dua ahli terkait tiga kasus korupsi yang sedang ditangani dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Penetapan kedua tersangka pun sudah melalui proses gelar perkara.

Setelah ditetapkan sebagai  tersangka Febrie Adriansyah belum ditahan. Kejagung menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.

"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus sekaligus Jamwas Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Setelah pelimpahan ini, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Terkait itu, Rudi menyebut pihaknya akan segera melakukan ekspose atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," jelasnya.

Rudi memastikan pihaknya akan mempelajari seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan usai koordinasi lanjutan dengan Kortas Tipikor Polri.

"Teknisnya baru hari ini kita terima. Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," tutur Rudi.

Kejagung akan profesionalitas dalam menangani perkara itu. “Makanya, kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," tuturnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung disebutkan bahwa tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

"Berkenan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," ucap Plt Jampidsus Rudi Margono dalam jumpa pers, pada Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.

"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya. (*/yit/pur)



Post a Comment

0 Comments