Sepeda motor hasil curian disita
dari tersangka pelaku.
(Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban; Dian Apriana yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting saat meninggalkan kontrakannya untuk mencari makan.
Kasat menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 03.22 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Saat kembali ke tempat tinggalnya, korban mendapati pintu kontrakan telah terbuka dan sejumlah barang miliknya sudah raib.
"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni MDT alias Dilang," ujar Parikhesit kepada wartawan, pada Senin (15/6/2026).
Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (12/6/2026) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus dan mengamankan satu pelaku lainnya yakni MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.
Dalam penangkapan tersebut, kata Parikhesit, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku. Selain itu, sejumlah barang lain turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.
Hasil pendalaman penyidik, imbuh Parikhesit, mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku MDT mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sebanyak sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya yakni AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bukan hanya itu, MDT diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Pinang sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus pencurian Yamaha NMAX milik korban.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota tidak tinggal diam dalam kasus pencurian serta kejahatan lainnya di wilayah hukumnya.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga." tutur Jauhari.
Kapolres memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk selalu waspada terhadap gangguan kamtibmas dan segera melaporkan apabila mendapatkan adanya aktivitas kejahatan melalui call center Polri.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tutur Kapolres. (*/pur)



0 Comments