Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dokter Tifa Kembali Disidangkan Di PN Jaktim, Mulai 6 Agustus 2026

Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) seusai 
sidang di halaman PN Jakarta Timur beberapa 
waktu lalu saat ditanya sejumlah wartawan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Marcelo Bellah, S.H., M.H. belum putus asa dan kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pelimpahan ini dilakukan yang sebelumnya oleh majelis hakim pimpinan Christina Endarwati memutuskan dakwaan jaksa ditolak dan batal demi hukum.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan JPU telah memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusan sela sebelumnya.

"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa dokter Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," ujar Anang ketika dimintai konfirmasi wartawan, pada Rabu (29/7/2026).

Anang menjelaskan jadwal persidangan untuk dokter Tifa pun sudah ditetapkan. "Sudah ada penetapan sidang yakni pada tanggal 6 Agustus," ucapnya.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Immanuel Tarigan membenarkan berkas perkara tersebut telah diterima kembali oleh pihak pengadilan pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim pada  28 Juli 2026," tutur Immanuel.

Immanuel menjelaskan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini tetap sama, yakni diketuai oleh Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Christina Katarina. Proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal.

"Sidang pertama pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang dimulai kembali dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Sidang dari awal," imbuh Immanuel. (yit/pur)



Post a Comment

0 Comments