Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Presiden Prabowo Digugat 7 Warga Sumatera, Bencana Ekologi Agar Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Para penggugat, aktifis lingkungan, dan 
para penasihat hukum orasi di depan 
PTUN Jakarta seusai gugatan diterima. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Tujuh orang warga Sumatera menggugat Presiden RI Prabowo Subianto beserta sejumlah menteri agar menetapkan bencana air bandang atau bencana ekologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, beberapa waktu lalu menjadi Bencana Nasional.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (7/5/2026) dengan gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Ketujuh orang tersebut: Rahmad Maulidin, Alfian, Irfan Maulana, dan Azharul Husan keempatnya dari Aceh. Sedangkan Irvan Saputra dan Abdi Negara Situmeang dari Sumatera Utara (Sumut) serta Diki Rafiqi dari Sumatera Barat (Sumbar).

Para penggugat didampingi oleh 33 orang advokat dari berbagai kantor pengacara dan lembaga bantuan hukum termasuk Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat M (LBH AP PP) Muhammadiyah. Ada delapan orang ikut menggugat dari LBH AP PP Muhammadiyah yakni Ikhwan Fahrojih, Gufoni, Syafril Elain, RB, Ewi Paduka, Inung Wondo Saputro, Hafizullah, Rasyid Ridho, dan Solihin.

Muhammad Isnur dari LBH Jakarta mengatakan gugatan tersebut dilayangkan akibat Tindakan Administrasi Pemerintahan yakni tergugat  berupa pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum untuk menetapkan status bencana nasional atas bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Tindakan Administrasi Pemerintahan para tergugat, kata Isnur, berupa pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum dalam pengawasan, pengendalian, dan penegakan  hukum lingkungan hidup terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang berkontribusi terhadap bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Tindakan Administrasi Pemerintahan para tergugat  berupa pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum dalam membangun sistem peringatan dini bencana dan aksi merespons peringatan dini bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih menyatakan batal atau tidak sah tindakan tergugat  yang tidak menetapkan status bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 24 sampai 28 November 2025 sebagai bencana nasional.

“Kami berharap Majelish Hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum dan memerintahkan tergugat  untuk menerbitkan keputusan penetapan status bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional,” tutur Ikhwan. (yit/pur)


Post a Comment

0 Comments