Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ombudsman RI Segera Bantu Kesulitan Warga Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Proses Dapatkan Alas Hak

Pimpinan Ombudsman RI Fikri Yasin 
saat menerima warga Kampung Baru, 
Kelurahan Dadap di ruang rapat. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  





NET - Pimpinan Ombudsman RI Fikri Yasin menyatakan akan membantu warga Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, guna mendapatkan alas hak seperti sertifikat tanah.

“Masalah yang dihadapi warga akan mendapatkan alas hak, kami segera bantu terutama menemui institusi pemerintah seperti ATR/BPN (Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional-red),” ujar Fikri Yasin di Kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/5/2026).

Warga Kampung Baru, Kelurahan Dadap, berkunjung ke kantor Ombudsman didampingi oleh advokat Gufroni, SH, MH, CLA dan Syafril Elain, RB, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah Jakarta.

Fikri Yasin mengatakan institusinya akan mengambil langkah guna mendorong para pihak untuk duduk satu kursi yakni mulai dari Pemerintah Daerah seperti Pemerintah Kabupaten Tangerang, ATR/BPN, dan PT Angkasa Pura II.

“Memang hal ini tidak mudah oleh karena aparat ada juga yang nakal dan begitu pula di pihak warga,” ucap Fikri Yasin yang dampingi Yusuf, bidang penanganan pengaduan.

Warga Dadap diwakili oleh Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sujai sebagi juru bicara menyebutkan warga yang berdomisili di Kampung Baru, Kelurahan Dadap ada sekitar 1.500 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 8 hektar tanah.

Sujai menyebutkan sejak 1996 lokasi tempat mereka berdomisili ada upaya untuk dikosongkan yang peruntukan tidak jelas. “Infonya perluasan bandara. Ada pula info untuk perluasan PIK (Pantai Indah Kapuk)-2. Tapi herannya, PT Angkasa Pura mengaku ini menjadi lahan mereka. Namun tidak ada bukti otentik yang mengarah lahan tersebut menjadi milik PT Angkara Pura,” ujar Sujai yang didamping rekan-rekannya.

Akibat tersebut, kata Sujai, warga kesulitan mendapat meningkatkan statusnya dari garapan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Meskipun begitu, ada beberapa warga sudah berhasil mengurus dan mendapat SHM.

“Kalau warga sebagai milik tanah ada yang punya SHM, kenapa kami sebagian besar belum bisa dan bahkan dipersulit. Oleh karena itu, kami datang kemari untuk meminta bantuan ke Ombudsman guna mendapatkan alas hak,” tutur Sujai.

Atas dialog tersebut, Gufroni mengatakan pihak Ombudsman sangat layak untuk membantu warga Kampung Baru, Kelurahan Dadap untuk mendapat hak mereka. Sebab, tanah garap yang sudah ditempati melebihi dari 20 tahun bisa ditingkatkan haknya menjadi SHM.

“Meski untuk meningkatkan status alas hak tersebut diperlukan syarat. Saya yakin pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang bila ingin membantu masalah ini cepat selesai. Misalnya mereka diikutkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Jangan karena ini bagian dari perluasan PIK-2 sehingga hak-hak mereka diabaikan,” ujar Gufroni bersemangat. (yit/pur)



Post a Comment

0 Comments