
Presiden RI Prabowo Subianto
(Foto: Istimewa/IKPI)
Oleh: Radhar Tribaskoro
PRABOWO Subianto tampaknya sedang membangun sesuatu yang lebih besar daripada sekadar pemerintahan kuat. Ia sedang menyusun ulang hubungan antara negara, pasar, modal, komoditas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pangan, dan rakyat. Bentuknya belum final. Masih bergerak. Masih bisa berubah arah. Tetapi tanda-tandanya semakin jelas: negara hendak kembali menjadi aktor utama dalam ekonomi, bukan sekadar wasit yang membuat aturan dan mengawasi pertandingan.
Istilah yang paling dekat untuk membaca gejala ini adalah kapitalisme negara. Bukan sosialisme negara. Bukan pula pasar bebas. Dalam kapitalisme negara, pasar tetap hidup, swasta tetap bekerja, investor tetap diundang, dan laba tetap menjadi insentif. Tetapi simpul-simpul strategis ekonomi dikuasai, diarahkan, atau dikendalikan oleh negara. Negara bukan hanya regulator. Negara menjadi pemilik, operator, investor, pembeli besar, pengendali ekspor, pengelola devisa, dan penentu arah industrialisasi.
Prabowo tidak sedang menghapus kapitalisme. Ia sedang mencoba memerintah kapitalisme.
Indikasi: Negara Mulai Menguasai Simpul Ekonomi Strategis
Indikasi pertama adalah Danantara. Lembaga ini bukan sekadar sovereign wealth fund biasa. Danantara diluncurkan sebagai badan pengelola investasi negara dengan ambisi besar: mengelola aset raksasa, mengonsolidasikan BUMN, dan mengarahkan investasi ke sektor strategis seperti hilirisasi mineral, kecerdasan buatan, kilang minyak, energi terbarukan, dan pangan. Reuters melaporkan bahwa Danantara akan menginvestasikan sekitar US$20 miliar pada tahap awal dan mengelola aset negara dalam skala sangat besar; Danantara juga memegang saham pemerintah di BUMN besar seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, Pertamina, PLN, dan Telkom.
Ini bukan kebijakan kecil. Ini adalah upaya membangun pusat komando kapital negara. Dalam model pasar liberal, BUMN biasanya diperlakukan sebagai perusahaan yang harus efisien, bersaing, dan perlahan dikurangi perannya. Dalam model Prabowo, BUMN justru dikonsolidasikan agar menjadi alat pembangunan, alat investasi, dan alat pengaruh negara. Prabowo bahkan disebut menginstruksikan Danantara untuk memangkas jumlah BUMN dari sekitar 1.000 menjadi sekitar 200, yang menunjukkan agenda restrukturisasi besar-besaran atas kapital negara.
Indikasi kedua adalah penertiban lahan sawit dan tambang dalam kawasan hutan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membentuk kerangka penertiban kawasan hutan. Regulasi itu menyebut penertiban dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. Objeknya mencakup kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan.
Di sini, kapitalisme negara bergerak dengan wajah hukum: negara mengambil kembali ruang produksi yang dianggap melanggar aturan. Dalam kasus sawit, lahan-lahan yang dinilai bermasalah kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Reuters melaporkan bahwa pada Juli 2025 Pemerintah menyerahkan hampir 400 ribu hektare kebun sawit sitaan kepada Agrinas, sehingga total lahan yang dikelola perusahaan itu melampaui 833 ribu hektare. Lahan itu disebut sebelumnya dikelola secara ilegal di kawasan hutan oleh 232 perusahaan yang tidak disebutkan namanya.
Perkembangannya lebih besar lagi. Pada Januari 2026, Prabowo menyatakan pemerintah telah mengambil alih lebih dari 4 juta hektare kebun sawit yang melanggar hukum dan membuka kemungkinan menyita tambahan 4–5 juta hektare pada 2026. Mongabay juga mencatat klaim pemerintah bahwa lebih dari 4 juta hektare lahan perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain telah direklamasi dalam operasi penertiban.
Langkah ini penting karena sawit dan tambang bukan sektor biasa. Keduanya adalah sumber devisa, rente, ekspor, energi, bahan baku industri, dan pengaruh politik. Ketika negara mengambil alih jutaan hektare lahan sawit dan menertibkan tambang dalam kawasan hutan, negara bukan hanya sedang menegakkan hukum. Ia sedang menguasai kembali basis material dari kapitalisme komoditas Indonesia.
Indikasi ketiga adalah rencana sentralisasi ekspor komoditas strategis. Pada 20 Mei 2026, pemerintah mengumumkan rencana memusatkan ekspor komoditas vital—termasuk sawit, batu bara, dan ferroalloy—melalui perusahaan dagang negara yang diawasi Danantara. Tujuannya adalah memperbesar penerimaan negara, mengurangi under-invoicing, mencegah transfer pricing, dan membuat Indonesia punya daya tawar dalam menentukan harga komoditasnya sendiri. AP juga melaporkan bahwa kebijakan ini akan membuat perusahaan swasta menyalurkan transaksi ekspor melalui BUMN secara bertahap mulai Juni 2026, dengan kontrol yang lebih penuh ditargetkan pada September.
Ini adalah tanda yang sangat kuat. Negara tidak lagi hanya memungut pajak dari ekspor. Negara hendak masuk ke pintu ekspor itu sendiri. Bila kebijakan ini berjalan, negara akan memiliki posisi yang jauh lebih besar dalam menentukan arus barang, harga, devisa, dan akses pasar luar negeri.
Indikasi keempat adalah pengendalian devisa hasil ekspor melalui bank negara. Dalam laporan yang sama, Reuters mencatat adanya kebijakan agar hasil ekspor ditempatkan di bank-bank milik negara mulai 1 Juni 2026. Tujuannya terkait stabilisasi rupiah dan penguatan kontrol negara atas arus valuta asing. Ini memperlihatkan bahwa kapitalisme negara Prabowo tidak hanya menyentuh tanah dan komoditas, tetapi juga uang: devisa, likuiditas, perbankan, dan stabilitas mata uang.
Indikasi kelima adalah MBG sebagai pasar negara raksasa. Makan Bergizi Gratis sering dibaca sebagai program sosial. Itu benar, tetapi belum cukup. Secara ekonomi-politik, MBG adalah instrumen penciptaan permintaan negara dalam skala besar. Negara membeli pangan, mengorganisasi dapur, mengatur distribusi, menyerap produk petani, menggerakkan koperasi, dan membentuk rantai pasok. Bila dirancang dengan baik, MBG dapat menjadi alat konsolidasi ekonomi pangan nasional. Bila buruk, ia bisa menjadi proyek konsumsi fiskal yang mahal dan rawan rente.
Dari lima indikator ini terlihat satu pola: Prabowo ingin negara menguasai simpul-simpul strategis akumulasi nasional: BUMN, komoditas, tanah, devisa, pangan, dan ekspor. Itulah inti kapitalisme negara.
Mengapa Prabowo Memilih Jalan Ini?
Ada tiga alasan besar.
Pertama, Prabowo mewarisi negara yang secara formal besar, tetapi secara fiskal dan kelembagaan sering lemah. Negara memiliki BUMN, tanah, mineral, hutan, pajak, dan kewenangan hukum. Tetapi selama bertahun-tahun, banyak kekayaan negara bocor melalui korupsi, transfer pricing, under-invoicing, izin tumpang tindih, tambang ilegal, kebun sawit dalam kawasan hutan, dan relasi patronase antara elite politik dan pemilik modal. Dalam keadaan seperti ini, kapitalisme negara tampil sebagai janji pemulihan otoritas: negara harus kembali hadir, mengambil alih, menertibkan, dan mengarahkan.
Kedua, Prabowo menghadapi dunia yang makin tidak pasti. Perang, fragmentasi rantai pasok, ketegangan Amerika Serikat–Tiongkok, perebutan mineral kritis, transisi energi, krisis pangan, dan gejolak harga komoditas membuat negara-negara besar semakin proteksionis. Dalam dunia seperti itu, pasar bebas makin menjadi mitos. Negara-negara kuat tidak lagi sepenuhnya percaya pada globalisasi lama. Mereka mengamankan pangan, energi, mineral, teknologi, dan industri strategisnya sendiri. Kapitalisme negara Prabowo dapat dibaca sebagai respons terhadap dunia yang makin keras: Indonesia tidak ingin hanya menjadi pemasok bahan mentah yang harganya ditentukan pihak luar.
Ketiga, Prabowo membutuhkan pembiayaan besar untuk program politiknya. MBG, pertahanan, pangan, energi, hilirisasi, infrastruktur, dan target pertumbuhan tinggi membutuhkan sumber daya. Pajak saja tidak cukup. Utang punya batas politik dan fiskal. Maka negara harus mencari cara untuk memperbesar hasil dari aset yang sudah dimiliki: BUMN, komoditas, lahan, ekspor, dan devisa. Dalam logika ini, Danantara, Agrinas, sentralisasi ekspor, dan penertiban tambang-sawit adalah cara untuk mengubah kekayaan pasif menjadi kapital aktif negara.
Tantangan dan Ancaman
Kapitalisme negara bisa berhasil. Tetapi syaratnya berat. Ia membutuhkan negara yang cerdas, bersih, transparan, disiplin, dan mampu mengoreksi diri. Tanpa itu, kapitalisme negara akan berubah menjadi kapitalisme rente.
Ancaman pertama adalah korupsi dan patronase baru. Ketika negara menguasai lebih banyak aset, peluang rente juga membesar. Penertiban sawit dan tambang bisa menjadi koreksi hukum. Tetapi bila daftar perusahaan tidak transparan, proses keberatan tidak jelas, dasar penguasaan lahan tidak diuji secara terbuka, dan hasil pengelolaan tidak diaudit publik, maka tindakan korektif bisa berubah menjadi redistribusi rente dari oligarki lama kepada oligarki baru.
Ancaman kedua adalah kapasitas BUMN. Mengelola ratusan ribu hingga jutaan hektare sawit bukan pekerjaan administratif. Ia membutuhkan manajemen kebun, pabrik, tenaga kerja, sertifikasi, logistik, pembiayaan, teknologi, perlindungan lingkungan, dan relasi dengan petani. Reuters mencatat bahwa pengalihan lahan sawit kepada Agrinas membuat perusahaan itu melonjak menjadi salah satu pengelola sawit terbesar berdasarkan luas lahan, meskipun sebagian lahan yang disurvei tidak seluruhnya produktif. Skala sebesar ini dapat menjadi kekuatan, tetapi juga dapat menjadi beban. Negara bisa mengambil alih aset dengan cepat, tetapi belum tentu mampu mengelolanya dengan produktif.
Ancaman ketiga adalah ketidakpastian pasar dan investasi. Sentralisasi ekspor komoditas mungkin meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga bisa menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi harga, biaya transaksi, dan kepastian kontrak. Reuters melaporkan bahwa rencana sentralisasi ekspor sawit menimbulkan kekhawatiran atas gangguan pasokan, volatilitas harga, berkurangnya transparansi pasar, dan melemahnya posisi petani kecil karena pilihan pembeli menyempit.
Ancaman keempat adalah militerisasi tata kelola ekonomi. Kekhawatiran masyarakat ini hendaknya tidak disalah-pahami sebagai penolakan atas keterlibatan militer dalam membangun ketahanan pangan negara. Bagaimanapun Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu aparat negara yang paling berkepentingan atas ketahanan nasional (national resiliency).
Dalam hal ini kita melihat Perpres 5/2025 yang menempatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan di bawah tanggung jawab Presiden, dengan pengarah yang antara lain melibatkan Menteri Pertahanan. Keterlibatan tersebut hendaknya tidak memicu kekhawatiran akan militerisasi sebagaimana terjadi pada era Orde Baru. Postur TNI saat ini sudah berbeda jauh dengan era Orde Baru, sebagaimana diperlihatkan oleh intensitas para purnawirawan dalam pergerakan pro-demokrasi dalam satu dekade terakhir.
Syarat Untuk Berhasil
Agar berhasil, Prabowo harus melakukan beberapa hal mendasar.
Pertama, membuka seluruh data penertiban: nama perusahaan, luas lahan, status izin, dasar hukum penguasaan kembali, nilai aset, nilai denda, status konflik dengan masyarakat adat atau petani, dan rencana pengelolaan setelah diambil alih.
Kedua, membangun tata kelola Danantara dan Agrinas dengan standar internasional. Danantara harus diaudit secara independen, diawasi DPR RI, memiliki laporan berkala, bebas konflik kepentingan, dan tidak menjadi kas politik kekuasaan. Reuters mencatat sejak awal Danantara menghadapi kekhawatiran pasar terkait transparansi, tata kelola, dan intervensi politik.
Ketiga, memisahkan fungsi regulator dan operator. Negara boleh memiliki BUMN, tetapi kementerian tidak boleh menjadi wasit sekaligus pemain tanpa pagar etik. Jika pemerintah menetapkan aturan ekspor, lalu BUMN negara menjadi pengendali ekspor, maka pengawasan antimonopoli, audit harga, dan mekanisme keberatan pelaku usaha harus sangat kuat.
Keempat, melindungi petani kecil dan pekerja. Lahan sawit tidak hanya berisi perusahaan besar. Ada buruh kebun, petani plasma, koperasi, pemasok lokal, dan masyarakat sekitar. Penertiban tidak boleh membuat mereka menjadi korban dari konflik antara negara dan korporasi.
Kelima, menetapkan ukuran keberhasilan yang jelas: berapa penerimaan negara bertambah, berapa kebocoran berkurang, berapa produktivitas naik, berapa lahan dipulihkan, berapa konflik agraria diselesaikan, berapa petani masuk rantai nilai formal, dan berapa pekerja memperoleh perlindungan lebih baik.
Tanpa ukuran itu, kapitalisme negara hanya akan menjadi retorika besar. (***)
CIMAHI, 20 Mei 2026
Penulis adalah Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)



0 Comments