Dirjen Komunikasi dan Media Kementerian
Fifi Aleyda Yahya pada Walikota Tangerang
H. Sachrudin pada Forum Sahabar TUNAS
(Foto: Istimewa)
Walikota Tangerang H. Sachrudin mengatakan hal itu pada kegiatan Forum Sahabat TUNAS yang digelar di SMP Negeri 25 Kota Tangerang, Kamis (21/5/2026), yang dihadiri dan dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Fifi Aleyda Yahya.
Sachrudin menilai perkembangan teknologi digital saat ini menghadirkan tantangan baru bagi tumbuh kembang anak. Akses internet dan media sosial yang semakin mudah dinilai perlu diimbangi dengan penguatan literasi digital serta pengawasan yang tepat dari lingkungan sekitar.“Anak-anak saat ini tumbuh di tengah derasnya arus informasi digital. Teknologi memang memberikan banyak manfaat, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi bersama. Karena itu, anak-anak harus dibimbing agar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, sehat, dan bertanggung jawab,” ujar Sachrudin.
Sachrudin menyebutkan ruang digital tidak hanya membutuhkan kecakapan teknologi, tetapi penguatan karakter, etika, dan sopan santun dalam berinteraksi di media sosial.
Menurutnya, PP TUNAS hadir sebagai langkah strategis untuk memastikan anak memperoleh akses digital yang sesuai dengan usia dan tingkat kematangan mereka, sehingga dapat terhindar dari dampak konten negatif maupun penyalahgunaan media digital.
“PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk kepedulian negara dalam menjaga anak-anak agar tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter pada era digital. Kita ingin anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara positif tanpa kehilangan nilai-nilai moral dan sosial,” tuturnya.
Dirjen Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Kemenkomdigi Fifi Aleyda Yahya menjelaskan PP TUNAS bukan dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet atau media sosial, melainkan mengatur kesiapan usia anak dalam mengakses platform digital tertentu.
“Satu tahun lalu, Bapak Presiden Prabowo menandatangani PP Tunas atau populer dengan Tunggu Anak Siap. Jadi tidak melarang tetapi menunda sampai usia 16 tahun baru anak-anak bisa menggunakan sosial media. Internet dan media sosial ibarat jalan besar yang terbuka luas, mereka perlu dibekali kesiapan dan pendampingan agar tidak salah arah dalam mengakses informasi digital,” jelas Fifi. (*/pur)



0 Comments