Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dukung Kebijakan Pusat Dan Efisiensi Energi, Kota Tangerang Terapkan WFH

ASN ketika mengikuti apel pagi di Plasa
Pusat Pemerintah Kota Tangerang.
(Foto: Istimewa)  



NET - Work From Home (WFH-bekerja di luar kantor-rumah) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Pusat dalam rangka efisiensi energi, sekaligus mendorong pola kerja digital yang adaptif.

Wakil Walikota Tangerang H. Maryono mengatakan WFH bukan hari libur, melainkan perpindahan lokasi kerja. Aturan kedisiplinan tetap berlaku, dan operasional sektor pelayanan publik tetap berjalan normal agar masyarakat tetap terlayani maksimal.

Pemkot Tangerang, kata Maryono, menyiapkan sistem pengawasan berlapis, di mana BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) memantau lokasi kerja pegawai secara real-time melalui aplikasi absensi digital. Pegawai yang melanggar aturan akan mendapat sanksi disiplin, mulai dari Surat Peringatan hingga tindakan tegas sesuai regulasi.

“WFH ini sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi. ASN (Aparatur Sipil Negara-red) tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar. Kalau ada ASN yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi disiplin,” ujar Maryono pada Apel Pagi di Pusat Pemerintahan (Pempus) Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, pada Senin (6/4/2026).

Dengan kebijakan ini, kata Maryono, Pemkot Tangerang berharap dapat menjadi pionir dalam penerapan pola kerja digital,  sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan di masa depan. 

Atas kebijakan tersebut, warga Kota Tangerang memberikan reaksi. “Saya berharap kebijakan ini bukan menjadi sebab pelayanan menjadi lambat atau petugas tidak ada di tempat,” ucap Sutono, warga Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments