Walikota Tangerang H. Sachrudin
menandatangani kesepahaman.
(Foto: Istimewa)
Penandatanganan berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, pada Rabu (15/4/2026).
Walikota Tangerang Sachrudin menyampaikan kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.
"Dengan adanya pendampingan hukum, tidak ada lagi keraguan dalam melangkah, sehingga percepatan pembangunan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Sachrudin.
Sachrudin menjelaskan kerjasama ini mencakup pendampingan, pertimbangan, serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan demikian, kata Sachrudin,setiap kebijakan yang diambil pemerintah dapat dipastikan berada pada jalur yang tepat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua harus melalui tahapan yang benar. Di samping meningkatkan kapasitas birokrat, kita juga membutuhkan pendampingan hukum agar seluruh program berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Pemkot Tangerang dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan, baik dalam kegiatan fisik maupun pengadaan barang dan jasa,” ungkap Amin.
"Keterlibatan Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat, agar seluruh program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum," tuturnya. (*/pur)



0 Comments