Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tenggat 30 Hari Diberikan Alumni UIN Jakarta Ke Polri: Bongkar Aktor Intelektual Teror Andrie Yunus

Andrie Yunus dalam suatu kegiatan. 
(Foto: Istimewa)  





NET - Desakan publik untuk mengungkap teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus menguat. Solidaritas Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta lintas generasi memberi tenggat waktu 30 hari kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap pelaku hingga aktor intelektual dibalik serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Tenggat tersebut dihitung sejak peristiwa penyerangan yang terjadi di kawasan Salemba pada 12 Maret 2026.

“Jika dalam 30 hari pelaku belum terungkap dan aktor intelektualnya tidak ditangkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab, termasuk mundur dari jabatannya. Ini bukan kasus biasa, ini ujian bagi negara,” tutur Nury Sybli, perwakilan alumni UIN Jakarta.

Nury Sybli mengatakan hal itu pada Siaran Pers yang diterima oleh Redaksi TangerangNet.Com, pada Selasa (17/3/2026) malam.

Nury mengatakan perhatian terhadap kasus ini telah datang dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional dan parlemen nasional.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah memberi atensi, Komisi III DPR RI juga telah mengeluarkan rekomendasi. Rakyat menjadi mata bagi Andrie. Kasus ini tidak boleh dibiarkan tertutup. Kita harus kejar,” ujarnya.

Para alumni menilai serangan terhadap Andrie bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM (Hak Asasi Manusia) yang sedang mengawal isu-isu sensitif, termasuk kritik terhadap rencana perubahan Undang-Undang TNI (Tentara Nasional Indonesia).

“Apa yang menimpa Andrie,  itu ancaman nyata bagi demokrasi. Jika negara gagal mengungkap pelaku dan dalangnya, dapat disimpulkan negara adalah bagian dari kejahatan itu,” kata Nury mantap.

Solidaritas alumni UIN mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengulangi kegagalan masa lalu dalam penanganan kasus serupa, khususnya penyiraman air keras terhadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan.

“Kasus Novel Baswedan adalah preseden buruk. Prosesnya berlarut-larut butuh waktu bertahun-tahun dan menyisakan banyak tanda tanya. Negara tidak boleh lagi mempertontonkan pembiaran ketika teror menyasar pembela keadilan,” tutur Nury Sybli.

Sorotan diarahkan kepada parlemen. Para alumni menilai sikap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya komisi yang membidangi hukum dan HAM, terlalu pasif menghadapi ancaman terhadap aktivis pro-demokrasi.

Sebagai langkah konkret, mereka mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang melibatkan unsur masyarakat sipil. Tim tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan serta bebas dari konflik kepentingan.

“Pengusutan harus menjangkau sampai ke aktor intelektual dan sumber pendanaan teror. Tanpa itu, keadilan hanya akan berhenti di permukaan,” ujar Rakhmad Zailani Kiki, mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah periode 1997–1998 yang turut mewakili solidaritas alumni.

Solidaritas Alumni UIN Jakarta menyerukan konsolidasi nasional di kalangan mahasiswa dan alumni perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mereka menegaskan intimidasi terhadap pembela HAM merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi dan tidak boleh dinormalisasi.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mereka mengingatkan bahwa makna kemenangan tidak akan utuh tanpa keadilan. “Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Bongkar dan adili pelaku serta aktor intelektual teror terhadap Andrie Yunus,”  pungkas Rakhmad. (*/rls/pur)



Post a Comment

0 Comments