Ahmad Khozinudin
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dikabarkan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal, di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Dalam video yang beredar viral, tindakan biadab tersebut sempat diabadikan kamera CCTV (Closed-Circuit Television atau Televisi Sirkuit Tertutup).
Peristiwa ini, kembali mengingatkan tragedi serupa yang menimpa Novel Baswedan, mantan Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Novel juga mengalami insiden serupa, yang menyebabkan ia kehilangan satu bola mata.
Dalam keterangan Andrie yang sempat dihimpun, ada seorang pria plontos yang menyebut dirinya sebagai aktivis LBH. Dua orang pelaku tak dikenal, hingga saat ini belum ditangkap.
Penyebutan Andi sebagai aktivis LBH (Lembaga Bantuan Hukum), menjadi indikator bahwa peristiwa penyiraman air keras sudah direncanakan. Insiden yang menimpa Andrie, tak bisa dilepaskan dari aktivitasnya sebagai seorang 'Public Defender'.
Penggunaan kekerasan melalui instrumen air keras, makin mengkonfirmasi gagalnya Negara melindungi keselamatan rakyat. Pengusutan kasus, menjadi parameter penting untuk membuktikan: apakah Negara mampu mengevaluasi kegagalan atau bahkan meneguhkan kegagalan yang bersifat terstruktur dan sistemis.
Disisi lain, insiden ini telah menimbulkan ketakutan, kecemasan dan rasa was was di tengah masyarakat khususnya dikalangan aktivis pembela umum. Komitmen dan dedikasi untuk membela rakyat, harus dihadapkan pada potensi mendapatkan resiko kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa hingga kehilangan nyawa, selain risiko kriminalisasi yang sudah lazim dialami.
Kewajiban dasar Negara, selain memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan, termasuk pendidikan dan kesehatan untuk rakyat, juga wajib menjaga dan melindungi rakyat sekaligus memberikan rasa aman dan tenteram pada seluruh rakyat. Sayangnya, setelah kepemimpinan nasional berpindah dari Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto, kewajiban dasar Negara masih juga belum sepenuhnya ditunaikan. Kriminaliasi, kekerasan dan represi pada era Jokowi, alih-alih dihilangkan, malah seperti menjadi warisan legacy yang dilestarikan dan diabadikan.
Kepada Andrie Yunus, juga kepada seluruh Aktivis Kontras dan para public dependen lainnya, kami menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam atas insiden ini. Semoga, tindakan medis yang dijalani Andrie berjalan lancar dan memberikan pemulihan kesehatan pada kondisi yang paling baik seperti dalam keadaan semula.
Kepada seluruh rakyat, mari saling mendukung dan bergandengan tangan. Ini bukan sekadar teror terhadap Andri atau Kontras, ini adalah bagian dari teror terhadap rakyat, terror para setiap aktivitas yang membela hak-hak rakyat.
Kepada aparat kepolisian, segera bekerja untuk rakyat. Bukan sekadar menjelaskan peristiwa, apalagi sekadar mencari kambing hitam untuk diproses secara hukum. Melainkan hingga menangkap aktor dan dalang intelektual, juga motif yang melatari insiden.
Kepada Negara, kembalikan fungsimu. Rakyat memberikan amanah untuk melindungi, bukan membiarkan teror dan ancaman menjadi hidangan dan sajian menu keseharian. (***)
Penulis adalah Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis



0 Comments