Abdul Rohman baru dilantik jadi anggota
DPRD bersama Gubernur Banten Andra Soni.
(Foto: Istimewa)
Andra Soni mengatakan hal itu pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten guna Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Selasa (3/3/2026).
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kata Andra, DPRD memiliki kedudukan yang sejajar dengan pemerintah daerah dalam membangun sinergi terhadap penetapan kebijakan dan program pembangunan. Sekaligus mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan dan program pembangunan yang ditetapkan dapat diterima serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pada kesempatan itu, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Rohman yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW.
Gubernur berharap Abdul Rohman dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Tangerang. "Semoga bisa segera beradaptasi dengan DPRD dan segera bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat khususnya dari masyarakat di Dapil (daerah pemilihan-red) Tangerang," tuturnya.
Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. (*/pur)



0 Comments