
Barang bukti yang disita dari bandar
dan tiga orang pengguna.
(Foto: Istimewa)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Kapolres.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026, di rumah Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial: ZM, 43, diduga sebagai pemilik dan penyedia/barang bukti (bandar); MR, 25, MA, 23, MF, 24.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Prapto, ZM mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S (Daftar Pencarian Orang-DPO). Sementara tiga lainnya diketahui berperan sebagai pengguna.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 5 paket sabu (total bruto 2,55 gram), 5 unit telepon genggam, 3 dompet, 1 alat hisap (bong), dan 1 korek api modifikasi.
Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Prapto mengatakan terhadap tiga pengguna, akan dilakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan berhasil mengungkap peredaran sabu berat 2,55 gram berhasil menyelamatkan kurang lebih 25 jiwa dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini,” ujar AKP Prapto Lasono.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. (*/pur)



0 Comments