Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Analisis Teknis Terhadap 2 Salinan Fotokopi Ijazah JkW tahun 2005 Dan 2010


Foto copy legalisir tahun 2005.
(Foto: Ist/Roy Suryo) 

 
Foto copy legalisir tahun 2010.
(Foto: Ist/Roy Suryo).














ALHAMDULILLAH, baru saja Peneliti Kebijakan Publik Independen Dr. Bonatua Silalahi memperoleh 2 (dua) salinan fotokopi "Ijazah JkW terlegalisir" tanpa sensor sesuai putusan Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Jawa Tengah.


Namun dari 2 (dua) salinan yang disebut-sebut berasal dari tahun 2005 dan 2010 (alias saat JkW - Joko Widodo-red mencalonkan diri sebagai Syarat Walikota Solo saat itu) saya mencatat beberapa keanehan alias kecacatan sebagai berikut:


1. Kedua kopi ini sebenarnya SAMA alias hanya dikopi 2 X (dua kali). Padahal -katanya- untuk tahun yang BERBEDA 5 (lima) tahun, meski ada perbedaan soal NOISE alias KOTOR di Kertas saat dilakukan Proses Kotokopi.


2. Kedua Kopi ini juga hanya berupa hasil HITAM PUTIH (Monochrome) alias bukan BERWARNA, padahal seharusnya WARNA CAP dan TANDATANGAN bukan HITAM PUTIH, sebagaimana Kopi Legalisir dari KPU DKI (2012), KPU Republik Indonesia  (2014 dan 2019, yang berwarna Merah dan Biru).


3. Meski tahun 2005 Prof. Dr. Ir. Mohammad Naiem menurut Catatan UGM sudah jadi Dekan FKT UGM (semenjak 2004) tapi SEHARUSNYA ada 2 (dua) KOPI LEGALISIR yang berbeda POSISI Cap dan Tanda Tangannya oleh Beliau untuk Tahun yang BERBEDA (2005 dan 2010) karena proses Legalisasinya juga berbeda.


4. Sebagaimana Proporsi Format yang sempat dikritisi untuk Tahun 2012 dan 2014 sebelumnya, kedua Kopi ini juga CACAT UKURAN alias Tidak Proporsional sebagaimana Ukuran Ijazah Aslinya A3 jika dikecilkan, karena tidak seimbang antara Panjang x Lebar sebelumnya (sebagaimana ukuran Legalisasi tahun 2019) dan tampak Ukuran Legalisasi tahun 2005 dan 2010 ini CACAT UKURAN (Tidak Proporsional) lebih mendekati Ukuran "Bujur sangkar" dibanding Empat Persegi Panjang karena antara TINGGI dan LEBAR-nya tidak sesuai (alias "Mengkerut Lebarnya" karena TERKOMPRES secara HORIZONTAL Kanan-kirinya).


5. Demikian juga dengan "PasFoto" yang tertempel dalam Kopi Legalisasi kedua Ijazah tersebut tampak sangat kontras dan tajam, tidak sesuai dengan kondisi seharusnya pada tahun 1985 (saat Tahun Ijazah tersebut disebut dicetak) dan jelas -secara hasil Software Face Recognizer dan Analyzer- adalah BUKAN Foto JkW yang dikenal selama ini karena hasil ilmiahnya hanya 30-40 persen identik dengan sosok yang bersangkutan.


Dengan adanya beberapa catatan kritis di atas maka Kedua Salinan Fotokopi Legalisasi "Ijazah JkW" ini makin menambah keyakinan kita secara Ilmiah bahwa Ijazah JkW tersebut 99,9 palsu PALSU. (***)




Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026

Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes 

Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen


Post a Comment

0 Comments