Camat Batuceper Achsin Ghufron Falteli
meninjau lokasi yang dijadikan pesta miras.
(Foto: Istimewa)
Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli menuturkan Pemkot Tangerang memastikan penertiban dilakukan dalam rangka merespon cepat laporan masyarakat sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang indikasi adanya aktivitas pesta miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat. Kami sudah menerjunkan petugas ke lokasi kemarin dan siap menindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Ghufron, Kamis (15/1/2025).
Ghufron menjelaskan Pemkot Tangerang berkomitmen akan meningkatkan aksi pengawasan untuk mengantisipasi aktivitas pesta dan prostitusi yang mengganggu kenyamanan masyarakat dapat terulang.
“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah botol miras di lokasi yang dilaporkan. Setelah itu, akan ditelusuri lebih lanjut sekaligus tingkat pengawasan lingkungan lebih ditingkatkan lagi,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan sekitar. (*/pur)



0 Comments