
Barang bukti berupa obat terlarang, uang,
dan handphone disita dari tersangka.
(Foto: Istimewa)
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S. menyebutkan terduga R, diamankan oleh polisi terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi usaha kuliner, Warung Mie Aceh di Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
"Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin edar," ujar Kompol Rihold kepada wartawan Ahad, (25/1/2026).
Pelaku diketahui R, yang kemudian diamankan beserta barang bukti berupa: 1.300 butir jenis Tramadol, 8.000 butir jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000, satu unit handphone dan barang pendukung lainnya.
Kompol Rihold mengatakan total barang bukti yang diamankan menunjukkan peredaran obat keras tersebut dilakukan dalam jumlah besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut Rihold, obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Narkoba menyampaikan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan langsung melalui call center kami di 110, agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” tutur Kapolres Jauhari.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal. (*/pur)



0 Comments