| Aparat Wilayah bersemangat ketika Wakil Walikota Tangerang Maryono beri sambutan. (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Tangerang Maryono pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 di Aula Kecamatan Karawaci, Jalan Proklamasi No. 09, Cimone Jaya, Jumat (9/1/2026).
Maryono menjelaskan RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi peran RT/RW sangat bergantung pada pembinaan dan pendampingan yang dilakukan secara konsisten oleh aparat kelurahan dan kecamatan.
Maryono menginstruksikan seluruh aparat wilayah, khususnya Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), untuk aktif dan masif menyosialisasikan Perwal Nomor 62 Tahun 2025 terkait Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW).
“Banyak wilayah yang sudah melaksanakan pemilihan RT dan RW, maupun yang baru akan dilangsungkan. Oleh karena itu, saya ingin seluruh wilayah sudah menerima informasi aturan baru, baik terkait masa jabatan yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun, serta kesempatan untuk mencalonkan kembali satu kali masa jabatan,” ujar Maryono.
Maryono menyebutkan sosialisasi tersebut harus mencakup pemahaman menyeluruh terkait tugas dan kewenangan RT/RW, mekanisme pemilihan, hingga ketentuan masa bakti pengurus sesuai regulasi terbaru.
“Aparat wilayah harus memastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai regulasi yang baru. Pembinaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pendampingan agar peran RT dan RW dapat berjalan optimal,” tuturnya.
Selain itu, kata Maryono, aparat kelurahan dan kecamatan juga diminta untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat serta memperkuat regenerasi kepengurusan RT dan RW di wilayah masing-masing, guna menjaga keberlanjutan pelayanan dan peran kemasyarakatan.
Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, Maryono berharap RT dan RW semakin berdaya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan pada tingkat lingkungan.
“Dengan sinergi yang kuat, RT dan RW diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat serta menjadi penggerak kemajuan di lingkungan,” ucap Maryono.
Haji Eri, warga Cikokol, menyebutkan perubahan masa jabatan RT RW tidak begitu penting karena masa bakti tiga tahun sudah terlalu lama. “Sekarang masa bakti RT RW dari tiga tahun ditambah dua tahun menjadi lima tahun, berat,” tutur Haji Eri yang mantan Ketua RT itu. (*/pur)



0 Comments