Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tono Edarkan Obat Terlarang Di Neglasari, Diciduk Polisi

Tersangka Tono dan barang bukti 
berupa terlarang. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Diduga jual beli obat terlarang Tono, 35, warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, ditangkap polisi pada Senin (22/12/2025).

Penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang, di  rumah kontrakan di Jalan Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari  melalui laporan  menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah rumah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelas Kapolres, Rabu (24/12/2025).

Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa: 390 butir obat jenis Tramadol, 80 butir obat jenis Hexymer, 1 unit handphone merek Oppo, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam plastik hitam di dalam kontrakan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjual-belikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald Sianipar.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatan tersebut adalah tindak pidana peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Kapolres Metro Tangerang Kota menyebutkan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat.


“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat,” tutur Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.


Kapolres Jauhari mengimbau masyarakat apabila mendapatkan segala bentuk gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center Polri di 110. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments