Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Semakin Kuat Dugaan Pelanggaran Etik Advokat Dilakukan Muannas Alaidid, Setelah 3 Saksi Tampil

Syafril Elain, RB adalah saksi dari pengadu 
Charlie Chandra dan Nana Ruhyana yakni 
saksi dari teradu Muannas Alaidid. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dugaan pelanggaran etik advokat yang dilakukan oleh advokat Muannas Alaidid semakin kuat dan nyata setelah tampil tiga orang saksi pada sidang pelanggaran etik di hadapan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi DKI Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Sidang berlangsung secara tertutup di Peradi Tower, Jalan Jenderal Achmad Yani No. 116, Jakarta Timur, itu pengadu Charlie Chandra diwakili Ny. Elice Charlie dan  didampingi oleh penasihat hukum Ewi, SH dan Hafizullah, SH. Sedangkan Muannas didampingi oleh rekan kerjanya.

Seusai sidang di Jakarta, Ewi menjelaskan ketiga saksi tersebut adalah Syafril Elain, RB, Brigadir Polisi Nana Ruhyana,  dan Hendra. Syafril Elain  adalah advokat LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat (AP PP) Muhammadiyah diajukan oleh pihak pengadu Charlie. Sedangkan Nana dan Hendra diajukan oleh teradu Muannas. Nana adalah penyidik Polda Banten dan Hendra adalah staf kantor Muannas.

Pada sidang tersebut, kata Ewi, saksi Syafril menjelaskan tentang pengetahuannya atas dilakukan dugaan pelanggaran etik oleh Muannas setelah menyaksikan tayangan di akun media sosial X (twitter) milik Muannas Alaidid, SH. MH.

“Diungkapkan saksi Pak Syafril bahwa Muannas menuduh Charlie sebagai ‘setan maling teriak maling’,” tutur Ewi.

Syafril yang berada di samping Ewi, mengaku pada sidang itu memaparkan hal yang tidak pantas dilakukan seorang pengacara. “Kepada majelis sidang etik, saya menyebutkan jangankan seorang advokat, orang biasa pun tidak pantas mengucapkan kata dan kalimat seperti itu,” ucap Syafril.

Syafril menjelaskan sebelum Charlie ditangkap Polda Banten pada 18 Maret 2025, dia menyampaikan keluhan tersebut. “Ya, waktu itu Pak Charlie merasa terhina dituduh sebagai ‘maling teriak maling’. Justru yang terjadi sebaliknya, tanah orangtuanya Sumita Chandra seluah 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dirampas preman kemudian diambil alih oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM),” urai Syafril yang menjadi salah seorang penasihat hukum Charlie Chandra.

Sedangkan Hafizullah menjelaskan tentang kesaksian Nana Ruhyana yang membeberkan tentang proses penangkapan Charlie Chandra pada 18 Maret 2025. Disebutkan Charlie ditangkap di rumahnya setelah dipanggil ke Polda Banten tidak mau hadir sehingga dilakukan penangkapan.

“Justru drama penangkapan Charlie di rumah itu yang di dalamnya ada anak-anak dan orangtua menimbulkan persoalan yakni pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelanggaran terhadap perlindungan anak,” ujar Hafizullah.

Hafizullah mengatakan saksi Hendra tidak banyak apa yang diungkapkan pada sidang tersebut. “Dia mengetahui adanya perjanjian antara Charlie dan Muannas,” tutur.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, kata Hafizullah, sidang dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026. (yit/pur)





Post a Comment

0 Comments