![]() |
| Dr. Wahidin Halim (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
“Ya, saya sedang mempertimbangkan akan mengerahkan ribuan ibu-ibu majelis taklim untuk menduduki kantor DPRD Kota Tangerang,” ujar Wahidin Halim (WH) kepada wartawan di kediamannya Jalan Haji Djiran No. 1, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Selasa (20/1/2025).
WH yang kini anggota DPR RI Komisi VIII itu menyebutkan untuk membuat kedua Perda tersebut banyak jalan terjal yang harus dilalalui. “Ketika membuat kedua Perda itu banyak rintangan dan hambatan. Tapi, gua (saya-red) lawan semua yang menantang dari mana pun asalnya,” tutur WH mengenang peristiwa 21 tahun lalu.
Kenapa waktu itu harus ada Perda larangan peredaran Minuman Beralkohol, kata WH, sebab hampir setiap mulut gang anak remaja dan orang dewasa berkumpul sembari minum minuman yang memabukan.
“Apa mereka tidak ingat ketika itu anak remaja dan anak usia sekolah kecanduan minum minuman keras. Mereka mabuk dan tidak ada satu pihak pun bisa melarang mereka, termasuk aparat dari kepolisian,” ungkap WH yang Gubernur Banten periode 2017-2022.
Begitu pula dengan wanita yang menjaja dirinya, kata WH, berkeliaran setiap malam di jalan raya. “Baik wanita asli maupun wanita palsu (banci-red) ikut berlomba pamer diri pada malam hari untuk mencari konsumen. Apa mereka lupa dengan kondisi seperti itu,” ujar WH serius.
Ketika disampaikan bahwa rencana perubahan kedua Perda tidak ada. “Ya, setelah muncul reaksi mereka bilang tidak ada atau hoak. Ini awalnya muncul dari politisi. Ini masalah politis. Bagi saya, berfikir untuk mengubah kedua Perda itu, seharusnya tidak boleh ada,” imbuh WH.
Sebab, kata WH, kalau sudah ada pemikiran seperti itu, mereka menunggu waktu yang tepat. “Sekarang belum, mungkin berapa tahun lagi muncul kembali. Saya menilai niat sudah ada tapi tidak terlaksana. Ini termasuk niat jahat. Dari segi hukum niat jahat kalau belum dilaksanakan tidak ada sanksi. Tapi sisi politis, lain lagi ceritanya,” tutur WH.
Awalnya ada rencana Zonasi Pelacuran di Kota Tangerang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. Bahkan rencana tersebut dikatakan sudah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang atas usulan ekskutif. Namun, rencana tersebut batal atau ditiadakan. (ril/pur)




0 Comments