![]() |
| Ilustrasi, palu hakim dan keadilan. (Foto: Ist/deposiphoto) |
Oleh: Laksamana Yudha
BAGI orang yang pragmatis, mengejar keuntungan sesaat, orientasi dunia, cari selamat dan mengesampingkan value perubahan, pilihan Elida Netti yang membawa kliennya ke Solo, Jawa Tengah dan berujung SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bisa disebut sebagai sebuah prestasi. Kliennya Eggi Sudjana (ES) bisa bebas dari jerat hukum, pergi ke Malaysia bahkan bisa kembali tertawa bahagia mengendarai mobil mewah warna merah di Negeri Jiran.
Di luar itu, bisa saja ada 'Jackpot' tambahan dari Solo, Jawa Tengah, untuk sukses story ini.
Namun jika diteliti lebih rinci, sejatinya desain SP-3 bukanlah ikhtiar pengacara melainkan bagian dari strategi pecah belah Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini, dapat dibaca dari kronologi ke Solo yang diawali dengan kunjungan Relawan Jokowi (Rejo) ke kediaman ES di Bogor, Jawa Barat. Rayuan Rejo dengan segala janji manisnya, berbuah pujian ES untuk Jokowi CBM (Cerdas, Berani, Militan). Lalu, kunjungan ini ditindaklanjuti oleh ES dan DHL (Damai Hari Lubis) pergi ke kediaman Jokowi di Solo.
Jadi, pengacara statusnya hanya mendampingi. Hanya memuluskan rencana Jokowi. Bukan penentu skenario yang berujung SP-3.
Dalam perspektif lain, Elida Netti sejatinya hanya mampu menyelamatkan ES dari ancaman penjara kecil Jokowi, akan tetapi secara bersamaan menjerumuskan ES dalam 'penjara yang lebih besar'. ES saat ini terpenjara sosial, dikritik hingga dicibir, bahkan dilabeli pengkhianat.
Resiko ini, jelas jauh lebih merugikan bagi ES ketimbang memilih tetap Istiqomah dengan status tersangka, dengan tetap memiliki idealisme dan dukungan teman perjuangan dan rakyat yang selama ini mendukung perjuangan menuntaskan kasus ijazah palsu Jokowi.
ES telah kehilangan ruang publik, tempat dimana dia dahulu dimuliakan dan didukung teman perjuangannya. ES tak mungkin lagi bisa tampil di forum atau mimbar perjuangan, menyampaikan orasi perjuangan, karena mimbar itu telah ia robohkan.
ES telah kalah jauh dari Gus Nur dan Bambang Tri yang tetap membusungkan dada dan meraih kehormatan, kendati pernah dipenjara gara-gara kasus ijazah palsu Jokowi. ES telah kehilangan reputasi yang selama puluhan tahun dia bangun, runtuh seketika hanya ditukar dengan selembar dokumen SP-3.
Berbeda dengan Elida Netty, Ahmad Khozinudin dan teman-temannya di Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menempuh jalan lain. Mereka tetap teguh, konsisten, tak tergiur bujuk rayu Jokowi dan tak gentar pula dengan ancaman kriminalisasi.
Mereka menyadari bahwa perjuangan mereka adalah perjuangan rakyat. Di pundak mereka, ada harapan jutaan rakyat yang menginginkan kasus ijazah palsu Jokowi dituntaskan.
Mereka sadar, mengambil rayuan Jokowi dengan kompensasi SP-3, sama saja bunuh diri politik. Meski mereka bisa selamat dari penjara, namun reputasi hidup mereka akan terpenjara selamanya hingga akhir hayat. Bahkan, mereka akan dilabeli sebagai 'Munafik' dan mendapat murka dari Allah SWT.
Pilihan terus berjuang juga tak membuat mereka di penjara. Sampai saat ini, mereka tidak ditahan. Mereka tetap berjuang dengan merdeka, penuh wibawa dan dengan segenap kehormatan dan dukungan rakyat.
Mereka memahami KUHP dan KUHAP baru. Tak akan ada penahanan, sehingga sidang bisa dilakukan tanpa perlu masuk jeruji tahanan. Mereka juga sadar, dukungan rakyat berpihak pada mereka dan polisi tak bisa berbuat represif semaunya, meskipun 'Geng Solo' berupaya untuk menuntut dan melegitimasi tindakan itu.
Dan tentu saja, di persidangan publik akan tahu fakta hukum sebenarnya. Keyakinan Roy, Rismon dan Tifa (RRT) yang meneliti dan menyimpulkan ijazah Jokowi palsu akan dikonversi menjadi keyakinan rakyat melalui putusan pengadilan.
Jadi, advokat pejuang selalu berorientasi pada nilai-nilai perjuangan. Sehingga tak mudah untuk ditundukkan.
Akan tetapi advokat pecundang, boleh jadi orientasinya hanya uang. Sehingga, sangat mudah dicucuk hidungnya untuk ditenteng wibawanya, menghadap ke Solo, lalu menukar kemuliaan dan kehormatannya hanya dengan selembar kertas SP-3. (***)




0 Comments