
Ilustrasi, korban dikeroyok oleh tiga orang.
(Foto: Istimewa)
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 1 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sahayu, Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing NL, 35, S alias Tri, 42, dan NM, 47, karena diduga melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) dan atau Pasal 170 KUHP.
Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko,SH menjelaskan dari hasil penyelidikan, NL diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka berat. Sedangkan S berperan menjemput dan membantu menyembunyikan NL di rumah NM, yang juga ikut diamankan karena memberikan tempat persembunyian bagi pelaku.
Kapolsek mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Pandeglang.
“Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan,” tutur Kapolsek kepada wartawan di Pinang, Selasa (4/11/2025).
Dari tangan para pelaku, kata Kapolsek, diamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek, satu buah golok, serta identitas diri milik pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit HP OPPO A5S milik NL, 1 unit HP Realme warna hitam milik NM, 1 unit HP Nokia warna hitam milik NL, 1 unit HP Infinix warna silver milik S, dan 1 buah golok.
Kapolsek mengatakan ketiganya saat ini telah dibawa ke Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku lainnya, yaitu N alias J yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan, dan inisial T, pelaku lain yang ikut memukul korban.
Penyidik telah melakukan langkah hukum, termasuk interogasi terhadap para pelaku, hasil pemeriksaan sementara para pelaku tega mengeroyok korban karena kekesalan yang mendalam (dendam). Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja bawahannya hingga bisa mengungkap kasus penganiayaan berat ini, untung korban masih tertolong hingga bisa diobati,
Kapolres berpesan agar tidak main keroyok saja selesaikan masalah dengan kekeluargaan dan kepala dingin, apabila ada gangguan kamtibmas masyarakat dapat menghubungi Call Center 110. (*/pur)



0 Comments