![]() |
| Tersangka MAH memegang kabel lampu penerangan jalan tol yang diputus. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Tol Kunciran Bandara Km 7+400, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Pelapor atau korban dalam kejadian ini adalah, PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng (JKC),” ujar Kapolsek Tangerang, Sabtu (9/11/2025).
Berdasarkan keterangan saksi S dan F selaku petugas Jasa Marga, pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB keduanya tengah bertugas melakukan patroli hingga pagi hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya menerima laporan adanya pemadaman lampu di KM 7+400.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan terjuntai di bawah kolong jalan tol.
Kedua saksi kemudian melanjutkan penyisiran ke wilayah Jalan M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi yang sebelumnya pernah terjadi kehilangan kabel. Di tempat itu, mereka mendapati dua orang tengah mengupas kabel.
Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda — satu ke arah Batuceper dan satu lagi ke arah kampung di Tanah Tinggi. Salah satu pelaku yang melarikan diri ke arah Batuceper ditangkap dan diketahui yakni MAH, 20, warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Anggota Polsek Tangerang bersama Petugas Jasa Marga kemudian membawa pelaku ke Polsek Tangerang dengan barang bukti antara lain: sebuah tang potong yang dililit karet ban, satu gulung kabel penerangan jalan tol sepanjang ±40 meter, dan daftar inventaris barang milik PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan PT Jasa Marga mengalami kerugian materi sebesar Rp7.320.000.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, Polsek Tangerang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), memeriksa saksi-saksi serta pelaku, dan mengamankan barang bukti.
Selain itu, Tim Penyidik Polsek Tangerang tengah memburu satu pelaku lainnya yang diketahui bernama R N alias R M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kapolres dalam keterangannya dengan cara menghubungi Call Center 110. (*/pur)




0 Comments