![]() |
| Terdakwa Arsin, Kades Kohod di ruang sidang Pengadilan Negeri, Serang, sidang perdana tindak pidana korupsi Pagar Laut berserta tiga rekannya. (Foto: Ist/kompas.com) |
KASUS pagar laut, akhirnya sampai ke meja hijau. Sidang perdana tindak pidana korupsi Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, dengan terdakwa Arsin sebagai Kades Kohod, Sekdes Ujang Karta, Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan), digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jalan Raya Pandeglang, Kota Serang, Selasa (30/9/2025).
Keempat terdakwa dijerat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nur Fiqri Sofa, Irfan Sastra Dwi Putra, Rosandi, dan Erika dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut, Arsin didakwa jaksa menerima jatah Rp 500 juta dari hasil penjualan perairan seluas 300 hektar di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, kepada PT Cakra Karya Semesta. Terdakwa Septian Prasetyo yang berperan sebagai pengacara mendapat Rp 250 juta, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi yang berprofesi sebagai wartawan juga menerima Rp 250 juta.
Sejumlah dokumen dipalsukan oleh Arsin dkk, agar bisa diterbitkan Sertifikat di atas laut. Wilayah yang diterbitkan sertifikat, diklaim milik sejumlah warga, yang dulunya dipergunakan untuk tambak dan terkena abrasi.
Lalu, dari PT Cakra Karya Semesta tanah itu dijual kepada PT Intan Agung Makmur (PT IAM), anak usaha Agung Sedayu Group (ASG). Dalam dokumen dakwaan, muncul nama Nono Sampono dan Indriani Sawitri.
Nono Sampono adalah direktur Agung Sedayu Group dan sejumlah anak usaha ASG. Di kasus perampasan tanah Charlie Chandra oleh PIK-2, Nono Sampono menjadi Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) yang melaporkan Charlie Chandra hingga divonis 4 tahun penjara. Sementara Indrarini Sawitri, adalah notaris yang banyak terlibat dalam dokumen transaksi ASG dan anak usahanya.
Mulanya penulis yang juga menghadiri persidangan di Kota Serang dengan sejumlah tokoh dan aktivis Banten (Nelayan Holid, Warga Kampung Encle korban PIK-2, Said Didu, Aktivis Serang, dll), berharap melalui kasus ini kejahatan Aguan dibongkar. Namun, faktanya tidak demikian.
Dakwaan jaksa, hanya membatasi deskripsinya pada pemain pada tingkat desa, Arsin dkk. Jaksa, tak menuntaskan deskripsi dakwaannya hingga terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut dan siapa penikmat SHGB laut tersebut.
Padahal, melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) kita semua tahu. Di sepanjang pagar laut di perairan Tangerang Utara dengan luas 300 hektar ini, telah diterbitkan 263 bidang SHGB terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
Lalu, kenapa PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS) yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) milik Aguan, yang bekerjasama dengan Salim Group (Anthony Salim) mengembangkan kawasan PIK-2, tidak diproses hukum?
Konstruksi hukum dakwaan jaksa, diputus hanya pada tingkat desa. Rangkaian kejahatan BPN Tangerang selaku penerbit SHGB di laut dan korporasi penikmat SHGB laut yakni Agung Sedayu Group (ASG) melalui PT IAM dan PT CIS, perannya digelapkan. Sehingga, kita patut curiga ada disain besar menyelamatkan Agung Sedayu Group dalam kasus ini, dan hanya akan berhenti pada penjahat kelas teri, Arsin dkk.
Meskipun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (9/3/2025) mengatakan hak atas 210 bidang yang terdaftar terkait pagar laut Tangerang telah dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya (Agung Sedayu Group). Namun pengembalian barang hasil kejahatan tidak menghapus pidana kejahatan yang dilakukan. Ibarat maling, tidak bisa dibenarkan begitu saja hanya karena telah mengembalikan barang curiannya.
Saat selesai sidang, Arsin cs dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang, terkesan akan dipercepat, dengan jadwal seminggu dua kali (Selasa dan Kamis). Arsin cs seperti telah mendapatkan kompromi putusan, sehingga tidak melawan dakwaan jaksa.
Itu artinya, kita semua tak bisa berharap Arsin dkk 'nyanyi' di persidangan, dan menjelaskan bahwa penikmat wilayah laut yang dirampas itu adalah Agung Sedayu Group melalui PT IAM dan PT CIS.
Sehingga, mau tidak mau kita semua segenap rakyat khususnya rakyat Banten yang wilayahnya dirampas oleh Aguan, harus terus bersuara. Hingga Negara berpihak pada rakyat dan menghukum oligarki rakus Perampas Tanah Rakyat.
Setelah menghadiri sidang Pagar Laut, penulis bergeser ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang lokasinya berada di jalan yang sama untuk mengirimkan surat Amicus Curiae terkait perkara banding Charlie Chandra. Keluarga Charlie Chandra, berterima kasih pada 38 pihak yang mengirimkan surat, juga kepada seluruh masyarakat yang mendukung perjuangan Charlie Chandra. (***)
Penulis adalah Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)




0 Comments