
Presiden RI Ke-7 Joko Widodo dan
Presiden RI Prabowo Subianto.
(Foto: Ist/kompas.com)
PADA hari Rabu, tanggal 30 April 2025 lalu, saat penulis mengadakan agenda Deklarasi Dukungan untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dan Rizal Fadillah di Gedung Juang, Aula DHN 45, pada saat yang bersamaan Saudara Joko Widodo membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Saat itu, sejumlah nama dengan inisial RS, RSS, TT, ES dan K, disebut menjadi pihak terlapor.
Dalam pidato sambutan, saat itu penulis selaku panitia penyelenggara menyampaikan statement bahwa Saudara Joko Widodo masuk perangkap. Ya, laporan polisi yang dibuat oleh Saudara Joko Widodo merupakan tindakan blunder yang akan menguntungkan pengungkapan kasus ijazah palsu.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri, Gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PN Sleman dan PN Surakarta, ijazah (asli) Jokowi tidak pernah dihadirkan.
Dalam kasus pidana yang menjerat Gus Nur dan Bambang Tri, Jaksa hanya bermodal ijazah foto copy. Sementara dalam gugatan perdata, seluruhnya digugurkan pada tahap eksepsi, dengan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ijazah palsu Jokowi. Otomatis, ijazah (asli) Jokowi tidak pernah dihadirkan karena belum memeriksa pokok perkara.
Nah, dengan adanya Laporan Polisi yang dibuat Saudara Jokowi, maka Joko Widodo berkewajiban menunjukan ijazah (asli) miliknya. Karena untuk membuktikan Roy Suryo dkk mengedarkan fitnah dan pencemaran ijazah palsu, maka ijazah aslinya harus dihadirkan.
"Siapa Mendalilkan Dia yang Membuktikan". Kaidah ini, menjadi senjata makan tuan bagi Jokowi dalam laporannya.
Namun Jokowi, tampaknya tidak benar-benar mau menunjukan ijazah (asli). Saat ijazah miliknya konon diperiksa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, saat Wartawan menanyakan ijazahnya, Jokowi menjawab dengan mengalihkan perhatian dengan menyatakan "sebenarnya, dirinya kasian pada pihak-pihak yang menyebut ijazahnya palsu".
Dalam sejumlah diskusi dan wawancara media, kuasa hukum Jokowi juga menyebutkan peluang untuk mencabut perkara asalkan pihak terlapor mau meminta maaf. Bahkan, tak lama setelah membuat laporan polisi, Firmanto Laksana salah satu kuasa hukum Jokowi membangun narasi persatuan bangsa, agar polemik ijazah Jokowi segera diakhiri.
Sejumlah relawan Jokowi, berulang kali mengunggah narasi perdamaian. Menghiba, agar kubu Roy Suryo cs segera meminta maaf, dan Saudara Jokowi pasti akan memaafkan.
Namun, setelah 6 bulan laporan polisi di Polda Metro Jaya, kasus ijazah palsu Jokowi macet. Tidak ada perkembangan, terakhir pemeriksaan Rismon Sianipar.
Jika pemeriksaan ini dilanjutkan, berarti harus sampai ke pengadilan. Sementara di Pengadilan, ijazah (asli) Jokowi wajib diperiksa. Jokowi sendiri, juga wajib dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan, bagian mana yang dianggapnya mencemarkan dan fitnah, yang disebut dengan ungkapan "Menghinakan sehina-hinanya, merendahkan serendah rendahnya".
Setelah Bonatua Silalahi dan Roy Suryo mendapatkan data salinan resmi ijazah copy legalisir milik Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kasus ijazah palsu ini berbalik arah. Bandul kesetimbangan politik berubah, Jokowi makin terpojok sementara Roy Suryo cs makin mendapatkan legitimasi penelitian yang menyimpulkan ijazah Jokowi 99,9 persen palsu, atau seperti menurut Rismon Sianipar 11.000 triliun persen palsu.
Sebabnya sederhana. Karena faktanya, ijazah yang diteliti Roy Suryo dan Rismon Sianipar, yang berasal dari unggahan foto ijazah (asli) yang diunggah oleh Dian Sandy (kader PSI), ternyata wujudnya sama dengan yang diperoleh Bonatua Silalahi dari KPU. Itu artinya, hanya tinggal menunggu ijazah (asli) yang dipegang Jokowi. Dan jika ijazah Jokowi tersebut ditunjukan dan faktanya sama dengan yang ada di KPU, maka berdasarkan kajian Error Level Analisys (ELA) dan kajian Digital Forensik, fixd Ijazah Jokowi palsu.
Karena itulah, sejumlah Relawan Jokowi (Andi Azwan, Frederick Damanik, dll) panik dan mengadakan konpers mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan status laporan Jokowi. Mereka ingin, agar jika tidak segera tersangka maka segera di-SP-3 (dihentikan). Sehingga, jika perkara di Polda dihentikan maka ijazah Jokowi tak perlu lagi ditunjukan di pengadilan.
Sebelumnya, kubu Jokowi berusaha membangun narasi perdamaian agar jika mencabut laporan di Polda, Jokowi tidak malu. Dasarnya ada perdamaian. Namun, strategi cabut laporan atas dasar perdamaian tidak mendapatkan sandaran legitimasi. Roy Suryo dkk, ogah damai. Bahkan, saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar minta Jokowi jangan mencabut laporan, agar dirinya bisa mendapatkan kepalsuan ijazah Jokowi di Pengadilan.
Dalam konteks itulah, yakni kegagalan membangun narasi perdamaian, kegagalan para relawan Jokowi menekan Roy Suryo cs, Jokowi terpaksa turun gunung. Dan pertemuan Jokowi dengan Presiden selama 2 jam, kuat dugaan membahas masalah ijazah palsu dan meminta bantuan kekuasaan agar Jokowi lepas dari belenggu kasus ijazah palsu.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025) siang. Meski pertemuan disebut berlangsung hingga 2 jam, tak dikabarkan ke publik materi pembicaraan. Menhan Sjafrie Syamsudin hanya menyebut silaturahmi biasa.
Namun aneh, silaturahmi biasa dilakukan secara intens dan tertutup, hanya 4 mata dan berlangsung hingga 2 jam. Kuat dugaan, dalam pertemuan tersebut Jokowi minta bantuan Presiden agar lepas dari kemelut ijazah palsu menggunakan pendekatan kekuasaan Presiden.
Caranya, dengan mengintervensi kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), atau melalui Jaksa Agung dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) melalui proses Deponering (penghentian perkara demi kepentingan umum). Bahkan, bisa juga menggunakan mekanisme prerogatif Presiden melalui pemberian Abolisi (penghapusan perkara).
Namun perlu diingatkan kepada Presiden, kasus ijazah palsu Jokowi ini harus dituntaskan. Agar tidak menjadi noda sejarah bagi bangsa Indonesia.
Presiden Prabowo tidak boleh memberikan uluran bantuan kepada penjahat pemalsu ijazah. Sebaliknya saudara Jokowi, jika punya ijazah asli tunjukan saja. Atau jika ingin disampaikan di pengadilan, lanjutkan proses di Polda. Kami tim kuasa hukum siap memeriksa Jokowi di persidangan, dan mencecar dengan banyak pertanyaan seputar ijazah miliknya yang telah membuat bangsa Indonesia terbelah. (***)
Penulis adalah Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.



0 Comments