![]() |
| Charlie Chandra saat mengikuti persidangan di PN Tangerang bulan lalu. . (Foto: Dokumen TangerangNet.Com) |
BADAN Pertanahan Nasional (BPN) melegalisasi perampasan
tanah? Itu sudah jamak terjadi, rakyat juga sudah tahu sarang mafia tanah ada
di BPN. Modusnya sederhana: melayani para perampas tanah, dengan menerbitkan
sertifikat atau NIB (Nomor Induk Bidang-tanah) di atas tanah milik rakyat.
Untuk kasus di Pantai Indah Kapuk (PIK)-2, modusnya sejumlah
Nomor Induk Bidang (NIB) atas 900 hektar tanah, telah diblok atas nama Gojali,
Vredy, dan Hendry. Ketiganya, terhubung dengan kepentingan Agung Sedayu Group
milik Sugianto Kusumah alias Aguan dan Anthony Salim, melalui Ali Hanafiah
Lijaya.
Dengan modus ini, rakyat pemilik tanah yang hanya pegang
girik, tak bisa meningkatkan ke Sertipikat Hak Milik (SHM). Akhirnya, tanah
mereka dirampas, dengan dalih sudah punya orang lain, melalui sejumlah individu
yang terhubung dengan sejumlah korporasi, yang ujungnya tanah mereka dikuasai
PIK-2.
Kalaupun terjadi transaksi, akhirnya harganya ditentukan
pengembang. Murah sekali. Bukan atas dasar keridhoan pemilik tanah.
Untuk SHM yang ditimpa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB),
itu terjadi pada kasus Charlie Chandra. Modus merampas, menggunakan legitimasi
ahli waris The Pit Nio. Lalu, BPN terbitkan SHGB untuk PT Mandiri Bangun Makmur
(MBM), yang merampas tanah SHM No. 05/Lemo, milik Charlie Chandra.
Hari ini, perampasan tanah itu mulai menggunakan otoritas
pengadilan untuk melegalisasi. Charlie divonis 4 tahun penjara, berdasarkan
laporan Nono Sampono, untuk melegalisasi perampasan tanah seluas 8,7 hektar
oleh Agung Sedayu Group (ASG) melalui PT MBM yang dipimpin Nono Sampono.
Vonis terhadap Charlie Chandra ini, dijadikan dalih bahwa
tanah di PIK-2 legal milik Agung Sedayu. Sedangkan Charlie, dinarasikan sebagai
penjahat yang melakukan pemalsuan surat permohonan balik nama. Begitu, modus
untuk melegitimasi perampasan tanah melalui putusan pengadilan.
Lalu, apakah Negara akan diam? Atau berada di pihak Agung
Sedayu Group untuk melegitimasi perampasan tanah rakyat?
Pada kasus Tom Lembong, Prabowo Subianto sebagai Presiden
Republik Indonesia telah melakukan intervensi dengan menerbitkan keputusan
Abolisi terhadap Tom. Keputusan ini, membatalkan kriminalisasi politisi melalui
sarana pengadilan.
Lalu, apakah Prabowo akan terbitkan keputusan untuk batalkan
legalisasi perampasan tanah oleh Agung Sedayu Group?
Yang jelas, Charlie Chandra sudah ajukan Banding. Memori
Banding juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Jika Banding membatalkan putusan PN Tangerang dan
membebaskan Charlie Chandra, maka lembaga yudikatif telah menyelamatkan rakyat
dari legalisasi perampasan tanah melalui putusan pengadilan.
Namun, apakah pengadilan akan melakukan hal itu? Atau
sebaliknya, mengokohkan perampasan tanah melalui putusan Pengadilan Tinggi?
Lalu, apakah Prabowo Subianto akan menempuh upaya seperti
pada kasus Tom Lembong untuk menyelamatkan rakyat dari kejahatan Oligarki? Atau
malah ikut menjadi pelayan oligarki?
Apalah, penyelamatan Tom murni untuk Tom. Atau sekadar
penyeimbang bagi pembebasan Hasto Kristiyanto?
Kita lihat saja nanti. (***)
Penulis adalah Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra




0 Comments