Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banding Charlie Chandra: Apakah Prabowo Akan Biarkan Pengadilan Melegitimasi Perampasan Tanah Rakyat?

Charlie Chandra saat mengikuti 
persidangan di PN Tangerang bulan lalu.   . 
(Foto: Dokumen TangerangNet.Com)  



Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 

BADAN Pertanahan Nasional (BPN) melegalisasi perampasan tanah? Itu sudah jamak terjadi, rakyat juga sudah tahu sarang mafia tanah ada di BPN. Modusnya sederhana: melayani para perampas tanah, dengan menerbitkan sertifikat atau NIB (Nomor Induk Bidang-tanah) di atas tanah milik rakyat.

Untuk kasus di Pantai Indah Kapuk (PIK)-2, modusnya sejumlah Nomor Induk Bidang (NIB) atas 900 hektar tanah, telah diblok atas nama Gojali, Vredy, dan Hendry. Ketiganya, terhubung dengan kepentingan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusumah alias Aguan dan Anthony Salim, melalui Ali Hanafiah Lijaya.

Dengan modus ini, rakyat pemilik tanah yang hanya pegang girik, tak bisa meningkatkan ke Sertipikat Hak Milik (SHM). Akhirnya, tanah mereka dirampas, dengan dalih sudah punya orang lain, melalui sejumlah individu yang terhubung dengan sejumlah korporasi, yang ujungnya tanah mereka dikuasai PIK-2.

Kalaupun terjadi transaksi, akhirnya harganya ditentukan pengembang. Murah sekali. Bukan atas dasar keridhoan pemilik tanah.

Untuk SHM yang ditimpa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), itu terjadi pada kasus Charlie Chandra. Modus merampas, menggunakan legitimasi ahli waris The Pit Nio. Lalu, BPN terbitkan SHGB untuk PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), yang merampas tanah SHM No. 05/Lemo, milik Charlie Chandra.

Hari ini, perampasan tanah itu mulai menggunakan otoritas pengadilan untuk melegalisasi. Charlie divonis 4 tahun penjara, berdasarkan laporan Nono Sampono, untuk melegalisasi perampasan tanah seluas 8,7 hektar oleh Agung Sedayu Group (ASG) melalui PT MBM yang dipimpin Nono Sampono.

Vonis terhadap Charlie Chandra ini, dijadikan dalih bahwa tanah di PIK-2 legal milik Agung Sedayu. Sedangkan Charlie, dinarasikan sebagai penjahat yang melakukan pemalsuan surat permohonan balik nama. Begitu, modus untuk melegitimasi perampasan tanah melalui putusan pengadilan.

Lalu, apakah Negara akan diam? Atau berada di pihak Agung Sedayu Group untuk melegitimasi perampasan tanah rakyat?

Pada kasus Tom Lembong, Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia telah melakukan intervensi dengan menerbitkan keputusan Abolisi terhadap Tom. Keputusan ini, membatalkan kriminalisasi politisi melalui sarana pengadilan.

Lalu, apakah Prabowo akan terbitkan keputusan untuk batalkan legalisasi perampasan tanah oleh Agung Sedayu Group?

Yang jelas, Charlie Chandra sudah ajukan Banding. Memori Banding juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Jika Banding membatalkan putusan PN Tangerang dan membebaskan Charlie Chandra, maka lembaga yudikatif telah menyelamatkan rakyat dari legalisasi perampasan tanah melalui putusan pengadilan.

Namun, apakah pengadilan akan melakukan hal itu? Atau sebaliknya, mengokohkan perampasan tanah melalui putusan Pengadilan Tinggi?

Lalu, apakah Prabowo Subianto akan menempuh upaya seperti pada kasus Tom Lembong untuk menyelamatkan rakyat dari kejahatan Oligarki? Atau malah ikut menjadi pelayan oligarki?

Apalah, penyelamatan Tom murni untuk Tom. Atau sekadar penyeimbang bagi pembebasan Hasto Kristiyanto?

Kita lihat saja nanti. (***)

 

Penulis adalah Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra

Post a Comment

0 Comments