![]() |
| Sejumlah emak-emak militan membentangkan spanduk ukuran plano di pintu masuk Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
HARI ini (Rabu, 13/8/2025), Ketua KPK periode 2011-2015
Abraham Samad akan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, guna
diambil keterangannya sebagai saksi. Panggilan ini, adalah buntut dari laporan
polisi yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo pada 30 April 2025 yang lalu.
Saudara Joko Widodo, merasa dihinakan sehina-hinanya dan
direndahkan serendah-rendahnya, menganggap ada pihak yang menuduh ijazahnya
palsu. Laporan Joko Widodo ini, dikumulasi dengan sejumlah laporan lainnya yang
disatukan di Polda Metro Jaya (laporan Andi Kurniawan, Lechumanan, Samuel
Sueken).
Dalam kasus ini, telah dipersiapkan sejumlah Pasal-pasal
yang tidak relevan dengan kasus fitnah dan pencemaran (Pasal 310 KUHP, Pasal
311 KUHP, 27A UU ITE) yang ancamannya ada yang 8 tahun penjara (Pasal 32 UU
ITE) hingga 12 tahun penjara (Pasal 35 UU ITE). Belum lagi, pasal karet tentang
tuduhan Penghasutan (Pasal 160 KUHP), pasal menyebar kebencian (Pasal 28 UU
ITE), juga ikut disematkan.
Anehnya, tak jelas kedudukan Abraham Samad dalam kasus ini.
Hanya disebutkan terkait peristiwa 22 Februari 2025. Karena Abraham Samad, tak
pernah terlibat mengkritisi atau melakukan penelaahan lebih lanjut soal ijazah
Saudara Joko Widodo (Jokowi).
Abraham Samad, juga tak pernah terlibat dalam aksi ke
Yogyakarta dan Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya dimotori oleh Eggi Sudjana,
Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis). Abraham Samad sejatinya tak ada
kaitannya dengan kasus ijazah palsu Jokowi.
Memang benar, sejumlah podcast terkait tema kasus ijazah
palsu Jokowi, dilakukan oleh Abraham Samad. Sejumlah narasumber, pernah
diundang di podcast YouTube yang dikelolanya (Abraham Samad Speak Up).
Namun, mewawancarai nara sumber untuk mendiskusikan tema
kasus ijazah palsu bukanlah sebuah kejahatan. Aktivitas ini adalah bagian dari
kemerdekaan berpendapat sekaligus tugas jurnalisme yang dilindungi undang-undang,
baik jurnalisme yang formal maupun Citizen Jurnalisme.
Mewancarai Narasumber yang membahas kasus ijazah palsu
bukanlah kejahatan. Tindakan ini, lazim dilakukan oleh banyak pihak, termasuk
sejumlah media nasional (Inews, TV ONE, Kompas, Garuda TV, Nusantara TV, Sindo
TV, dll). Penulis sendiri, hilir mudik di berbagai media sebagai narasumber,
masif mendiskusikan kasus ijazah palsu Jokowi tersebut.
Karena itu, wajar jika sejumlah tokoh seperti Jenderal TNI
Purn Gatot Nurmantyo, Feri Amsari, Okky Madasari, Mantan Wakil Kepala (Waka) Polri
Oegroseno hingga Muhammad Said Didu menyebut apa yang menimpa Abraham Samad
adalah Kriminalisasi. Yakni, menjadikan suatu aktivitas konstitusional yang
legal, diproses sebagai sebuah kejahatan (pidana).
Aktivitas mewawancarai nara sumber untuk mendiskusikan kasus
ijazah palsu Jokowi, bukanlah kejahatan. Namun, dalam kasus ini sejumlah
pengelola media podcast termasuk Abraham Samad Speak Up, disoal oleh penyidik
Polda Metro Jaya, diseret dalam kemelut ijazah palsu Jokowi.
Jokowi sendiri, tidak mengakui siapa sebenarnya yang dia
laporkan. Saat dikonfirmasi 12 nama terlapor versi Polda Metro Jaya, Jokowi
berkelit dengan dalih hanya melaporkan peristiwa.
Walau materi pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini belum
diketahui, namun hasil penelaahan terhadap sejumlah peristiwa yang terkait
dengan ijazah palsu Jokowi, jika dikaitkan dengan Abraham Samad, hanya
terhubung via podcast. Abraham Samad tidak ikut ke Yogyakarta dan Solo pada
April 2025 yang lalu, tidak ada pula kaitan lainnya dengan peristiwa kasus
ijazah palsu Jokowi.
Artinya, dalam kasus ini untuk dijadikan saksi pun Abraham
Samad tak layak. Karena tidak satu pun peristiwa yang dilihat, didengar,
diketahui dan dialami oleh Abraham Samad dalam kasus ini. Jika materinya, nantinya
benar terkait podcast yang dikelola Abraham Samad, maka terkonfirmasi ada
Kriminalisasi terhadap Abraham Samad.
Kriminalisasi itu sendiri, merupakan legacy buruk yang
menjadi ciri, karakter sekaligus warisan rezim Jokowi. Entahlah, meskipun rezim
berganti, corak kriminalisasi menggunakan modus penegakkan hukum yang
dijalankan oleh institusi Polisi masih saja terus berlanjut.
Atau, apakah ini merupakan babak lanjutan, dari perang lama
cicak vs buaya? Kita lihat saja nanti. Kenapa Presiden Prabowo Subianto tidak
segera melerai perseteruan, sehingga tidak terjadi potensi pecah belah anak
bangsa karena kasus ijazah palsu Jokowi?
Yang jelas, kami dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi
Akademisi dan Aktivis siap membela Abraham Samad. Hari ini, kami bersama
sejumlah tim Lawyer dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP
Muhammadiyah, akan mendampingi pemeriksaan Abraham Samad di Polda Metro Jaya. (***)
Penulis adalah Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim
Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.




0 Comments