![]() |
| Gubernur Banten Andra Soni serahkan surat kepada Fahri Husaini yang mendapat remisi. (Foto: Istimewa) |
"Alhamdulillah hari ini, kami menghadiri dan membacakan
Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi
kepada warga binaan dalam rangka HUT Ke - 80 Kemerdekaan Republik
Indonesia," ungkap Andra Soni.
Andra Soni juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan RI. Pemberian remisi umum dan dasawarsa itu diharapkan dapat
menjadi momentum sebagai motivasi untuk WBP dapat berprilaku baik yakni mematuhi
peraturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan
bersungguh-sungguh.
"Dan tunjukkan sikap berprilaku yang lebih baik dalam mengikuti tahapan proses pembinaan
di masa yang akan datang," katanya.
Andra Soni berpesan kepada para warga binaan yang
mendapatkan remisi umum dan dasawarsa dapat menjadi pribadi yang lebih baik
lagi ke depannya.
"Menjadi insan dan pribadi yang lebih baik dan menjadi
individu yang dapat diterima oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan,
dan menjadi warga yang dapat bertanggungjawab," imbuhnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Provinsi Banten Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan remisi umum
diberikan kepada 6.025 warga binaan dan remisi dasawarsa diberikan kepada 6.683
warga binaan pada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah
Provinsi Banten.
"Untuk yang diberikan remisi umum dan bebas langsung
sebanyak 220. Sedangkan yang diberikan remisi dasawarsa dan bebas langsung
sebanyak 25 orang," ujarnya.
Ali Syeh Banna berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan
remisi dan langsung bebas untuk dapat memberikan prilaku yang baik saat kembali
di lingkungan masyarakat.
"Kepada warga binaan yang bebas diharapkan bisa
diterima oleh keluarga dan masyarakat, serta memberikan manfaat untuk dirinya,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya. (*/pur)




0 Comments