![]() |
| Affan Kurniawan semasa hidup. (Foto: Istimewa) |
Ketua MHH PWM DK Jakarta Septa Candra menyebutkan peristiwa
tragis tersebut tidak hanya menorehkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga
meninggalkan catatan serius mengenai cara negara melalui aparat kepolisian
dalam menjalankan tuga pengamanan aksi unjuk rasa yang seharusnya menjunjung
tinggi prinsip hak asasi manusia, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap
warga sipil.
“Tindakan aparat kepolisian yang semestinya bertugas
memberikan perlindungan dan pengamanan kepada para demonstran. Aksi demonstrasi
merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai
bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Septa Candra
melalui Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Jumat (29/8/2025).
MHH PWM DK Jakarta, kata Septa, meminta Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat
yang bertugas di lapangan, serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang
terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi
demonstrasi.
“MHH PWM DKI mendesak DPR RI dan Pemerintah agar secara
serius menanggapi isu isu yang disuarakan oleh rakyat melalui aksi demonstrasi.
Aspirasi tersebut merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam kehidupan
berdemokrasi yang seharusnya didengarkan dan ditindaklanjuti secara bijaksana,”
tutur Septa yang didampingi oleh Sekretaris MHH PWM DK Jakarta Auliya Khasanofa.
Septa mengatakan MHH PWM DK Jakarta berpandangan bahwa
mengabaikan aspirasi rakyat sama artinya dengan membuka ruang lahirnya
aksi-aksi serupa dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini semakin mungkin terjadi
apabila isu yang disuarakan kemudian menjadi perhatian bersama lintas kelompok
masyarakat.
Auliya Khasanofa menjelaskan dalam kerangka negara hukum
yang demokratis, aparat kepolisian memang diberi mandat untuk menjaga
ketertiban dan keamanan. Namun mandat tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan
keselamatan jiwa dan hak-hak konstitusional warga negara. Tindakan represif
yang berujung pada hilangnya nyawa menunjukkan adanya kegagalan dalam
menerapkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap
nilai-nilai kemanusiaan.
Oleh sebab itu, kata Auliya, kejadian ini harus menjadi
peringatan keras pola pengamanan demonstrasi memerlukan evaluasi menyeluruh,
agar aparat kepolisian benar-benar mampu bertindak sebagai pelindung, pengayom,
dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi pihak yang menimbulkan ketakutan
dan korban.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, MHH PWM DKI
mengajak seluruh pihak untuk menegakkan prinsip negara hukum, menghormati hak
asasi manusia, serta mengedepankan dialog konstruktif demi tercapainya
kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, damai, dan bermartabat,” ucap
Auliya. (*/rls/pur)




0 Comments