Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Majelis Hukum Muhammadiyah Jakarta: Tindak Tegas Anggota Polri, Penyebab Tewasnya Driver Ojol

Affan Kurniawan semasa hidup.
(Foto: Istimewa)  



NET - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MHH PWM) DK Jakarta menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terjadinya peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya seorang driver ojek online (atas nama Affan Kurniawan) kemarin.

Ketua MHH PWM DK Jakarta Septa Candra menyebutkan peristiwa tragis tersebut tidak hanya menorehkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga meninggalkan catatan serius mengenai cara negara melalui aparat kepolisian dalam menjalankan tuga pengamanan aksi unjuk rasa yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap warga sipil.

“Tindakan aparat kepolisian yang semestinya bertugas memberikan perlindungan dan pengamanan kepada para demonstran. Aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Septa Candra melalui Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Jumat (29/8/2025).

MHH PWM DK Jakarta, kata Septa, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat yang bertugas di lapangan, serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi demonstrasi.

“MHH PWM DKI mendesak DPR RI dan Pemerintah agar secara serius menanggapi isu isu yang disuarakan oleh rakyat melalui aksi demonstrasi. Aspirasi tersebut merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi yang seharusnya didengarkan dan ditindaklanjuti secara bijaksana,” tutur Septa yang didampingi oleh Sekretaris MHH PWM DK Jakarta Auliya Khasanofa.

Septa mengatakan MHH PWM DK Jakarta berpandangan bahwa mengabaikan aspirasi rakyat sama artinya dengan membuka ruang lahirnya aksi-aksi serupa dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini semakin mungkin terjadi apabila isu yang disuarakan kemudian menjadi perhatian bersama lintas kelompok masyarakat.

Auliya Khasanofa menjelaskan dalam kerangka negara hukum yang demokratis, aparat kepolisian memang diberi mandat untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Namun mandat tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan jiwa dan hak-hak konstitusional warga negara. Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa menunjukkan adanya kegagalan dalam menerapkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Oleh sebab itu, kata Auliya, kejadian ini harus menjadi peringatan keras pola pengamanan demonstrasi memerlukan evaluasi menyeluruh, agar aparat kepolisian benar-benar mampu bertindak sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi pihak yang menimbulkan ketakutan dan korban. 

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, MHH PWM DKI mengajak seluruh pihak untuk menegakkan prinsip negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan dialog konstruktif demi tercapainya kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, damai, dan bermartabat,” ucap Auliya. (*/rls/pur)

 

Post a Comment

0 Comments