Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keadilan Untuk Charlie Chandra…

Charlie Chandra di ruang sidang pengadilan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 

 

MULANYA, Charlie merasa ragu. Apakah mengambil pilihan aman dengan diam terhadap kezaliman yang menimpa dirinya dan masyarakat korban Pantai Indah Kapuk (PIK)-2. Atau memilih berjuang dan melawan, dengan risiko penjara.

"Charlie, kalau berani tak usah takut. Kalau takut, tak usah sok berani"

Ini adalah ungkapan yang penulis sampaikan kepada Charlie saat pertemuan pertama kali, yang penulis adopsi dari pepatah Jawa "Nek Wani Ojo wedi-wedi. Nek Wedi, Ojo wani-wanj" (Jawa: kalo berani, jangan takut. Kalau takut, jangan sok berani). Saat itu, kami bertemu untuk membahas Advokasi kepada aktivis Muhamad Said Didu, dan melawan kezaliman proyek PIK-2, yang dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang karena mengkritik proyek PIK-2.

Tak dinyana, Charlie justru menunjukkan sikap keberanian dan penuh rasa ksatria. Charlie, menjadi aktif berbicara di sejumlah podcast, hadir dalam diskusi publik dan konferensi pers, hingga orasi dalam sejumlah aksi-aksi membela korban kezaliman proyek PIK-2.

Charlie aktif, menceritakan duka nestapa dirinya dan ayahnya, Sumita Chandra. Charlie, yang dirampas tanahnya, dikriminalisasi hingga dituduh mafia tanah. Charlie, yang fotonya sempat dipajang di sejumlah jalan, dinarasikan sebagai DPO (buronan).

Charlie, seorang Katolik beretnis Tionghoa. Meski minoritas secara agama dan etnis, Charlie tetap lantang berjuang membela masyarakat Banten yang mayoritas Muslim. Charlie mengabarkan, bagaimana modus operandi kejahatan Agung Sedayu Group, yang mengelola proyek PIK-2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan dan Anthony Salim.

Akhirnya, Charlie Chandra harus menunjukkan sikap keberanian yang berkonsekuensi Kriminalisasi. Namun, dia tak gentar menghadapi itu semua.

Melihat wajah Charlie, penulis merasa pilu dan tersayat. Apalagi, saat memandang Elice Utomo, istri Charlie Chandra yang ikut menanggung beban keluarga sebagai konsekuensi perjuangan untuk Charlie Chandra. Pasangan suami istri ini, mengingatkan Penulis pada pasangan suami istri korban Aguan lainnya, Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela.

Dan akhirnya.... Charlie ditangkap. Charlie diadili dengan tuduhan memalsukan dokumen formulir permohonan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Padahal, itu adalah prosedur resmi untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra yang telah meninggal dunia, kepada Charlie dan saudara-saudaranya.

Charlie Chandra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 5 tahun penjara. Sungguh, perilaku tidak adil, sangat zalim.

Kita semua tentu merasa ikut geram, menyaksikan betapa hukum di negeri ini dijadikan permainan Oligarki. Kita semua, menuntut keadilan untuk Charlie Chandra.

Keadilan untuk Charlie Chandra adalah keadilan untuk rakyat Banten dan seluruh rakyat Indonesia. Keadilan untuk Charlie Chandra, adalah dengan memberikan vonis bebas dan mengeluarkannya dari penjara. (***)

 

Penulis adalah Advokat dan Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra.

 

 

Post a Comment

0 Comments