Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Kriminalisasi Charlie Candra Harus Diakhiri

Muhammad Said Didu. 
(Foto: Istimewa)  









Oleh: Muhammad Said Didu

 

PEMBERIAN Abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto atas kasus rekayasa hukum rezim Joko Widodo (Jokowi) semoga menjadi simbol berakkhirnya intevensi kekuasaan dalam penegakan hukum.

Jika itu terjadi maka kasus-kasus perampasan tanah rakyat oleh Oligarki yang jelas-jelas diintervensi oleh penguasa harus dihentikan.

Kasus kriminalisasi Charlie Candra yang berhadapan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dimiliki oleh Sugianto Kusumah alias Aguan dkk yang menjadi persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang makin terbuka bahwa kriminalisasi dilakukan secara sistimatis bersama Oligarki, aparat pemerintah, dan aparat hukum.

Dari 13 kali persidangan, semua tuduhan bisa dibantah oleh penasehat hukum, saksi, dan saksi ahli. Bahkan saat dikejar oleh penasihat hukum terhadap saksi Letjen TNI - Mar (Purn) Nono Sapono(-red) selaku Dirut PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), beliau tidak bisa menjawab dan selalu melempar ke bagian legal PT MBM. Sampai saat ini penasihat hukum terdakwa meminta jaksa menghadirkan Mety Rahmawati (-red) bagian Legal PT MBM, namun belum berhasil atau disembunyikan.

Dalam persidangan terbukti bahwa:

1) Charlie Candra sah meguasai fisik dan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah sampai terjadi kriminalisasi.

2) Charlie Candra tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan.

3) Keluarga yang mengaku pemilik tanah Charlie Candra dalam persidangan mengakui bahwa sudah menerima uang dari PT ASG.

Kasus sepeti Charlie Candra banyak sekali yang terjadi di PIK-2 dan wilayah lain.

Kami berharap agar Majelis Hakim yang mengadili Charlie Candra di PN Tangerang betul-betul menegakkan hukum dan terlepas dari pengaruh kekuasaan dan Oligarki. (***)

 

Penulis adalah Manusia Merdeka.


Post a Comment

0 Comments