![]() |
| Muhammad Said Didu. (Foto: Istimewa) |
Oleh: Muhammad Said Didu
PEMBERIAN Abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom
Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto atas kasus rekayasa hukum rezim Joko Widodo
(Jokowi) semoga menjadi simbol berakkhirnya intevensi kekuasaan dalam penegakan
hukum.
Jika itu terjadi maka kasus-kasus perampasan tanah rakyat
oleh Oligarki yang jelas-jelas diintervensi oleh penguasa harus dihentikan.
Kasus kriminalisasi Charlie Candra yang berhadapan dengan Pantai
Indah Kapuk (PIK) yang dimiliki oleh Sugianto Kusumah alias Aguan dkk yang
menjadi persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang
makin terbuka bahwa kriminalisasi dilakukan secara sistimatis bersama Oligarki,
aparat pemerintah, dan aparat hukum.
Dari 13 kali persidangan, semua tuduhan bisa dibantah oleh
penasehat hukum, saksi, dan saksi ahli. Bahkan saat dikejar oleh penasihat
hukum terhadap saksi Letjen TNI - Mar (Purn) Nono Sapono(-red) selaku Dirut PT
Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), beliau tidak bisa menjawab dan selalu melempar
ke bagian legal PT MBM. Sampai saat ini penasihat hukum terdakwa meminta jaksa
menghadirkan Mety Rahmawati (-red) bagian Legal PT MBM, namun belum berhasil atau
disembunyikan.
Dalam persidangan terbukti bahwa:
1) Charlie Candra sah meguasai fisik dan memiliki Sertipikat
Hak Milik (SHM) yang sah sampai terjadi kriminalisasi.
2) Charlie Candra tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen
seperti yang dituduhkan.
3) Keluarga yang mengaku pemilik tanah Charlie Candra dalam
persidangan mengakui bahwa sudah menerima uang dari PT ASG.
Kasus sepeti Charlie Candra banyak sekali yang terjadi di
PIK-2 dan wilayah lain.
Kami berharap agar Majelis Hakim yang mengadili Charlie
Candra di PN Tangerang betul-betul menegakkan hukum dan terlepas dari pengaruh
kekuasaan dan Oligarki. (***)
Penulis adalah Manusia Merdeka.




0 Comments