![]() |
| Laksamana Sukardi. (Foto: Ist/bisnisbandung) |
PELALARAN paling mendasar bagi para bankir dalam menghindari
risiko pemberian kredit di dunia perbankan, yaitu memahami metafora: “jangan
kasih makan nasi goreng kepada seorang bayi” karena bayinya tidak mampu
mencerna dan bahkan bisa mati.
Metafora tersebut bermakna jangan memberikan kredit yang
terlalu besar dari kapasitas usaha nasabah debitur karena kredit tersebut akan
menjadi kredit macet.
Demikian juga dalam memberikan promosi jabatan kepada
seseorang, selalu mengandung risiko bahwa kapasitas pejabat yang mendapatkan
promosi tidak sesuai dengan jabatan barunya walaupun sebelumnya yang
bersangkutan sangat berhasil pada pekerjaan sebelumnya.
Dalam dunia manajemen ada teori yang dikenal sebagai “Prinsip Peter”, yaitu konsep teori
manajemen yang ditulis oleh DR. Laurence J. Peter dalam bukunya; “Why things
always go wrong” (Mengapa selalu terjadi kesalahan). Teorinya adalah banyak
orang naik pangkat atau diberi jabatan tanpa kompetensi yang memadai.
Oleh karena itu terjadi risiko yang menimbulkan kerugian
besar.
Contoh ekstrim yang dapat menggambarkan “Teori Peter” secara
gamblang, adalah seorang supir kendaraan motor roda dua yang diberi tugas
menjadi pilot pesawat Boeing 747. Kompetensinya sangat tidak memadai dan
risikonya ratusan penumpang akan mengalami cidera atau mati.
Di dunia politik, “teori Peter”tersebut banyak diabaikan,
terutama dalam proses pemilihan pejabat tinggi negara dan pimpinan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Karena sifatnya politis, maka pada umumnya pengangkatan
tersebut tidak dilandasi pada kompetensi, akan tetapi hutang budi dan loyalitas
yang tinggi.
Kejadian yang baru saja dialami Immanuel Ebenezer alias Noel,
Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
merupakan pembuktian dari “teori Peter”.
Ebenezer belum menjabat satu tahun namun telah membuat
kesalahan fatal yang mencoreng citra tata-kelola pemerintahan di Indonesia.
Jika pola pengangkatan pejabat tinggi seperti ini merupakan
standar kebijakan umum, maka dapat dipastikan kasus di Kementerian Tenaga Kerja
bukan merupakan sebuah anomali (pengecualian) akan tetapi bisa dikatakan
sebagai “the tip of the iceberg” atau sebagai fenomena “puncak gunung es.”
Selain itu, jika standar kriteria berdasarkan loyalitas dan
hutang budi dijadikan pedoman utama, maka Immanuel Ebenezer tidak dapat
dianggap sebagai sebuah “symptom” dari gejala penyakit akut (mendadak), tetapi
merupakan gejala penyakit kronis (sudah lama).
Masalahnya, didunia politik pada umumnya menerapkan prinsip
balas budi dan loyalitas yang tidak bisa ditawar.
Oleh karena itu, kita harus siap untuk melihat banyaknya
pelanggaran dari “prinsip teori Peter” dan membiarkan banyak “bayi diberi makan
nasi goreng!” (***)
Penulis adalah pengamat ekonomi politik.




0 Comments