Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Diminta Bebaskan Charlie Chandra, Proses Balik Nama Sertifikat Bukan Perbuatan Pidana

Charlie Chandra (rompi merah) bersama Tim 
Penasihat Hukum seusai sidang: optimis.
(Foto: Istimewa) 



NET – Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra diminta oleh Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra agar dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penutuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa tidak dapat membuktikan proses balik nama sertipikat melanggar tindak pidana dan itu hanyalah proses administrasi biasa.

Hal itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra yakni Ahmad Khozinudin, SH, Fajar Gora, SH MH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, RB, SH, Syamsir Jalil, SH MH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Suyanto, SH MH, Wawan Tunggul Alam, SH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, SH, dan Rino Garea, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (12/8/2025).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH memberikan kesempatan Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra untuk membacakan pembelaan yang diberi judul “Okupasi Ilegal PIK-2, Dengan Mengkriminalisasikan Pemilik Lahan.”

Pembelaan setebal 240 halaman tersebut, dibacakan secara bergantian oleh seluruh Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah, Fajar Gora Law Firm, dan Ahmad Khozinudin, dimulai oleh Fajar Gora.

Fajar Gora mengatakan setelah diuraikan pada pembelaan, dimohon kiranya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memberikan putusan.

“Menyatakan terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa Charlie Chandra dari seluruh dakwaan,” ucap Fajar Gora.

Fajar menyebutkan Majelis Hakim diharapkan memulihkan hak terdakwa Charlie Chandra dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Menyatakan barang bukti sebagaimana tersebut pada Surat Tuntutan Penuntut Umum diserahkan kepada yang berhak.

“Menyatakan mengembalikan sertifikat SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra kepada yang berhak yaitu terdakwa Charlie Chandra. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada negara,” ujar Gora.

Fajar menjelaskan sesuai fakta persidangan, sesuai keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, bahwa terdakwa Charlie Chandra terbukti tidak memenuhi unsur “memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu” terkait dengan formulir Lampiran 13.

Oleh karena itu, kata Gora, terdakwa Charlie Chandra hanya menyuruh saksi Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Sukamto untuk melakukan proses balik nama sertifikat SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra- ayahnya- dengan memberikan surat kuasa tetanggal 9 Februari 2023. Terdakwa Charlie Chandra tidak pernah mengetahui adanya formulir Lampiran 13 yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk diisi dan tidak pula menyuruh menggunakan formulir Lampiran 13 untuk perbuatan jahat, karena mengurus balik nama sertifikat itu adalah peristiwa hukum yang normal (biasa).

“Dengan pengisian formulir Lampiran 13 itu tidak ada orang yang terpedaya, karena hal itu hanya salah satu syarat administratif untuk proses balik nama serftifikat, yang dapat diterima atau ditolak oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang,” ungkap Fajar.

Formulir Lampiran 13 itu, kata Gora, dibuat dan dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tangerang yang harus diisi oleh pemohon balik nama serftifikat, sehingga formulir Lampiran 13 tidak dapat dikatakan surat yang seolah-olah isinya benar, karena merupakan surat/formulir resmi yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, dalam hal ini BPN Kabupaten Tangerang.
Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra tersenyum
sebelum sidang dimulai.
(Foto: Istimewa)  

“Dari uraian tersebut di atas, maka terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti memenuhi unsur ‘Untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu’ pada Pasal 263 ayat (1) KUHP,” ujar Gora.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan Tuntutan menyatakan akibat perbuatan terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra, secara bersama-sama dengan saksi PPAT Sukamto, mengakibatkan PT MBM telah dirugikan sebesar Rp.270 juta.  Akan tetapi, kata Gora, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dalilnya itu dengan menguraikan secara jelas, secara konkret, secara nyata rincian kerugian yang dialami PT MBM.

Gora mengatakan hahkan saksi Nono Sampono yakni Direktur Utama PT MBM di persidangan menyatakan sendiri tidak mengetahui rincian kerugian yang dialami PT MBM sebesar Rp. 270 juta.

Dengan dakwaan yang asal-asalan terkait adanya unsur kerugian, kata Gora, maka dengan demikian perbuatan terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti memenuhi unsur “jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian” dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Oleh karena satu unsur saja tidak terbukti, maka terdakwa Charlie Chandra harus dinyatakan tidak bersalah karena perbuatannya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP,” tutur Gora.

Setelah pembelaan dibacakan Tim Penasiha Hukum Charlie Chandra, Hakim Alfi Sahrin, memberikan kesempatan untuk menanggapi (reflik) kepada JPU Dayan Sirait, SH MH, Esti Alda Putri, SH MH, dan Martin Josen P, SH M.Kn.

Dayan Sirait mengatakan tetap pada tuntutan semula yakni menuntut Charlie Chandra selama 5 tahun penjara.

Hal yang sama diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra untuk meyampaikan duplik.

Kesempatan tersebut dijawab oleh Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra secara lisan. “Kami tetap pada pembelaan yakni minta agar Majelis Hakim membebaskan Charlie Chandra dari tuntutan hukum dan dari semua dakwaan JPU,” ucap Gora.

Hakim Alfi Sahrin pun menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Rabu, 20 Agustus 2025. (yit/pur)

Post a Comment

0 Comments