![]() |
| Charlie Chandra (rompi merah) bersama Tim Penasihat Hukum seusai sidang: optimis. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra
yakni Ahmad Khozinudin, SH, Fajar Gora, SH MH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril
Elain, RB, SH, Syamsir Jalil, SH MH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Suyanto, SH MH,
Wawan Tunggul Alam, SH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, SH, dan
Rino Garea, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Selasa (12/8/2025).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf,
SH MH memberikan kesempatan Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra untuk
membacakan pembelaan yang diberi judul “Okupasi Ilegal PIK-2, Dengan
Mengkriminalisasikan Pemilik Lahan.”
Pembelaan setebal 240 halaman tersebut, dibacakan secara
bergantian oleh seluruh Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra yang tergabung
dalam Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP)
Muhammadiyah, Fajar Gora Law Firm, dan Ahmad Khozinudin, dimulai oleh Fajar
Gora.
Fajar Gora mengatakan setelah diuraikan pada pembelaan, dimohon
kiranya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memberikan
putusan.
“Menyatakan terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan
terdakwa Charlie Chandra dari seluruh dakwaan,” ucap Fajar Gora.
Fajar menyebutkan Majelis Hakim diharapkan memulihkan hak terdakwa
Charlie Chandra dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Menyatakan
barang bukti sebagaimana tersebut pada Surat Tuntutan Penuntut Umum diserahkan
kepada yang berhak.
“Menyatakan mengembalikan sertifikat SHM No.5/Lemo atas nama
Sumita Chandra kepada yang berhak yaitu terdakwa Charlie Chandra. Membebankan
biaya dalam perkara ini kepada negara,” ujar Gora.
Fajar menjelaskan sesuai fakta persidangan, sesuai
keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, bahwa terdakwa Charlie Chandra terbukti
tidak memenuhi unsur “memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak palsu” terkait dengan formulir Lampiran 13.
Oleh karena itu, kata Gora, terdakwa Charlie Chandra hanya
menyuruh saksi Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Sukamto untuk melakukan
proses balik nama sertifikat SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra- ayahnya- dengan
memberikan surat kuasa tetanggal 9 Februari 2023. Terdakwa Charlie Chandra tidak
pernah mengetahui adanya formulir Lampiran 13 yang dibuat oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk diisi dan tidak pula menyuruh
menggunakan formulir Lampiran 13 untuk perbuatan jahat, karena mengurus balik
nama sertifikat itu adalah peristiwa hukum yang normal (biasa).
“Dengan pengisian formulir Lampiran 13 itu tidak ada orang
yang terpedaya, karena hal itu hanya salah satu syarat administratif untuk proses
balik nama serftifikat, yang dapat diterima atau ditolak oleh Kantor Pertanahan
(BPN) Kabupaten Tangerang,” ungkap Fajar.
![]() |
| Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra tersenyum sebelum sidang dimulai. (Foto: Istimewa) |
“Dari uraian tersebut di atas, maka terdakwa Charlie Chandra
tidak terbukti memenuhi unsur ‘Untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu’ pada Pasal 263 ayat
(1) KUHP,” ujar Gora.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan Tuntutan menyatakan
akibat perbuatan terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra, secara
bersama-sama dengan saksi PPAT Sukamto, mengakibatkan PT MBM telah dirugikan
sebesar Rp.270 juta. Akan tetapi, kata
Gora, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dalilnya itu dengan menguraikan
secara jelas, secara konkret, secara nyata rincian kerugian yang dialami PT
MBM.
Gora mengatakan hahkan saksi Nono Sampono yakni Direktur
Utama PT MBM di persidangan menyatakan sendiri tidak mengetahui rincian kerugian
yang dialami PT MBM sebesar Rp. 270 juta.
Dengan dakwaan yang asal-asalan terkait adanya unsur
kerugian, kata Gora, maka dengan demikian perbuatan terdakwa Charlie Chandra tidak
terbukti memenuhi unsur “jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian” dalam
Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Oleh karena satu unsur saja tidak terbukti, maka terdakwa
Charlie Chandra harus dinyatakan tidak bersalah karena perbuatannya tidak memenuhi
unsur-unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP,” tutur Gora.
Setelah pembelaan dibacakan Tim Penasiha Hukum Charlie
Chandra, Hakim Alfi Sahrin, memberikan kesempatan untuk menanggapi (reflik)
kepada JPU Dayan Sirait, SH MH, Esti Alda Putri, SH MH, dan Martin Josen P, SH M.Kn.
Dayan Sirait mengatakan tetap pada tuntutan semula yakni
menuntut Charlie Chandra selama 5 tahun penjara.
Hal yang sama diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra untuk meyampaikan duplik.
Kesempatan tersebut dijawab oleh Tim Penasihat Hukum Charlie
Chandra secara lisan. “Kami tetap pada pembelaan yakni minta agar Majelis Hakim
membebaskan Charlie Chandra dari tuntutan hukum dan dari semua dakwaan JPU,”
ucap Gora.
Hakim Alfi Sahrin pun menunda sidang dengan agenda pembacaan
putusan oleh majelis hakim pada Rabu, 20 Agustus 2025. (yit/pur)





0 Comments