Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gara-gara Balik Nama SHM Ayahnya, Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Charlie Chandra dengan tenang 
mendengar pembacaan surat tuntutan 
oleh JPU di ruang sidang utama.  
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET – Terdakwa Charlie Chandra, 46, dituntut selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bersalah melakukan tindak pidana “telah membuat surat palsu atau memalsukan yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebabagi bukti daripa sesuatu hal” diatur dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat tuntutan JPU setebal 59 halaman tersebut dibacakan oleh Dayan Sirait, SH MH dan Sucipto, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Selasa (5/8/2025). Majelis Hakim pada sidang tersebut diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, Fajar Gora, SH MH, Wawan Tunggul Alam, SH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Ewi, SH, Hafizullah, SH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, SH, dan Rino Garea, SH.

Jaksa Dayan Sirait mengatakan tuntutan selama 5 tahun itu dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa Charlie tetap ditahan.

Disebutkan yang memberatkan perbuatan terdakwa Charlie bersama notaris Sukamto, kata Jaksa Dayan, yakni merugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebesar Rp 270 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2,5 juta. Sedangkan perbuatan yang dapat meringankan, terdakwa Charlie belum pernah dihukum.

Jaksa Dayan menyebutkan pertemuan antara terdakwa Charlie dan Sukamto difasilitasi oleh Hasan Pelor dan Marimin. Charlie ingin proses balik nama sertipikat SHM No.5/Lemo milik ayahnya, oleh Pelor disarakan untuk bertemu dengan notaris Sukamto pada 1 Februari 2025 di Masjid Al Azhom, Jalan Satria Sudirman.

Sukamto menjelaskan untuk mengurus surat balik nama sertipikat bisa tapi untuk membuat akta jual beli tidak bisa karena lokasi Telulknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, sudah termasuk lokasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Sukamto pun setuju untuk mengurus balik surat Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dengan luas tanah 87.100 meter persegi atau 8,71 hektar.

Pada 7 Februari 2023 terdakwa Charlie diminta oleh Sukamto untuk menyerahkan SHM No. 5/Lemo sekaligus menandatangani Surat Kuasa untuk pengurusan balik nama. Kemudian Sukamto menandatangani form Lampiran 13 perihal permohonan balik nama SHM kepada Kepala Kantor Pertanahan di Tigaraksa atas nama ahli waris Sumita Chandra.

Jaksa menyebutkan terdakwa dan saksi Sukamto mengetahui tanah di sertipikat No. 5/Lemo sesungguhnya tidak dalam penguasaan fisik terdakwa  dan ada masalah hukum yang menyertai yakni dalam perkara pidana dan perkara perdata sehingga ada pihak lain yang merasa memiliki tanah tersebut. Namun tetap dengan kesadaraannya menandatangani form Lampiran 13 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten yang di antaranya berisi bahwa tanah dimohon tersebut tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.

Jaksa Dayan mengutip pendapat saksi ahli Jamin Ginting bahwa sejak adanya Putusan Pidana No. 569/PID/S/10993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993, maka AJB No.202/12/I/1982 dan AJB turunan sudah tidak mempunyai kekuatan pembuktian sehingga sesungguhnya pernyataan bahwa tanah yang dimohon tersebut tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan.

Setelah Jaksa Dayan dan Sucipto membacakan surat tuntutan secara bergantian selesai, Hakim Alfi Sahrin menunda sidang sampai pada Jumat, 8 Agustus 2025 untuk mendengar pembelaan dari terdakwa Charlie dan penasihat hukum. (yit/pur)  


Post a Comment

0 Comments