![]() |
| Terdakwa Charlie Chandra dengan tenang mendengar pembacaan surat tuntutan oleh JPU di ruang sidang utama. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Surat tuntutan JPU setebal 59 halaman tersebut dibacakan
oleh Dayan Sirait, SH MH dan Sucipto, SH MH di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Selasa (5/8/2025). Majelis
Hakim pada sidang tersebut diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH
dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi
oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, Fajar Gora, SH MH,
Wawan Tunggul Alam, SH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Ewi,
SH, Hafizullah, SH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, SH, dan Rino
Garea, SH.
Jaksa Dayan Sirait mengatakan tuntutan selama 5 tahun itu
dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa Charlie tetap
ditahan.
Disebutkan yang memberatkan perbuatan terdakwa Charlie bersama
notaris Sukamto, kata Jaksa Dayan, yakni merugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebesar Rp 270 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2,5 juta.
Sedangkan perbuatan yang dapat meringankan, terdakwa Charlie belum pernah
dihukum.
Jaksa Dayan menyebutkan pertemuan antara terdakwa Charlie
dan Sukamto difasilitasi oleh Hasan Pelor dan Marimin. Charlie ingin proses
balik nama sertipikat SHM No.5/Lemo milik ayahnya, oleh Pelor disarakan untuk
bertemu dengan notaris Sukamto pada 1 Februari 2025 di Masjid Al Azhom, Jalan Satria
Sudirman.
Sukamto menjelaskan untuk mengurus surat balik nama sertipikat
bisa tapi untuk membuat akta jual beli tidak bisa karena lokasi Telulknaga, Kabupaten
Tangerang, Banten, sudah termasuk lokasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Sukamto
pun setuju untuk mengurus balik surat Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas
nama Sumita Chandra dengan luas tanah 87.100 meter persegi atau 8,71 hektar.
Pada 7 Februari 2023 terdakwa Charlie diminta oleh Sukamto
untuk menyerahkan SHM No. 5/Lemo sekaligus menandatangani Surat Kuasa untuk
pengurusan balik nama. Kemudian Sukamto menandatangani form Lampiran 13 perihal
permohonan balik nama SHM kepada Kepala Kantor Pertanahan di Tigaraksa atas
nama ahli waris Sumita Chandra.
Jaksa menyebutkan terdakwa dan saksi Sukamto mengetahui
tanah di sertipikat No. 5/Lemo sesungguhnya tidak dalam penguasaan fisik terdakwa dan ada masalah hukum yang menyertai yakni
dalam perkara pidana dan perkara perdata sehingga ada pihak lain yang merasa
memiliki tanah tersebut. Namun tetap dengan kesadaraannya menandatangani form
Lampiran 13 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten yang di antaranya berisi bahwa
tanah dimohon tersebut tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.
Jaksa Dayan mengutip pendapat saksi ahli Jamin Ginting bahwa
sejak adanya Putusan Pidana No. 569/PID/S/10993/PN/TNG tanggal 16 Desember
1993, maka AJB No.202/12/I/1982 dan AJB turunan sudah tidak mempunyai kekuatan
pembuktian sehingga sesungguhnya pernyataan bahwa tanah yang dimohon tersebut tidak
dalam sengketa dan dikuasai secara fisik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan
kenyataan.
Setelah Jaksa Dayan dan Sucipto membacakan surat tuntutan secara
bergantian selesai, Hakim Alfi Sahrin menunda sidang sampai pada Jumat, 8
Agustus 2025 untuk mendengar pembelaan dari terdakwa Charlie dan penasihat
hukum. (yit/pur)




0 Comments