Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara, Oligarki PIK-2 Masih Digdaya

Syafril Elain, RB, Ahmad Khozinudin, dan
T. Kurnia Girsang di ruang sidang pengadilan.
(Foto: Istimewa)  


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 

 

PENULIS merasa lemas, otot tubuh seolah terlepas, setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charlie Chandra dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara. Bukan hanya soal tuntutan yang berat, tetapi juga soal dasar tuntutan yang tidak berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa, menuntut berdasarkan materi dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Uraian tuntutan Jaksa, hanya 'Copy Paste' dari dakwaan. Sejumlah keterangan saksi, juga copy paste dari BAP.

Fakta persidangan yang membuktikan Charlie Chandra tidak bersalah, bahkan nembuktikan Agung Sedayu Group melalui PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) melakukan okupasi ilegal terhadap tanah Charlie Chandra sejak 2014, membangun industri properti di atas lahan milik Charlie Chandra, diabaikan. Sejatinya, tanah seluas 8,71 hektar yang dijual oleh Agung Sedayu Group selaku pengembang proyek PIK-2 kepada Customer, bukan tanah miliknya. Melainkan, tanah Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) No.5/Lemo.

Formulir Lampiran 13, yang merupakan dokumen permohonan balik nama juga tidak dipalsukan oleh Charlie Chandra. Charlie Chandra, sama sekali tidak terlibat dalam pengisian dokumen formulir ini.

Semua dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang diklaim jaksa sebagai dokumen palsu, dikerjakan oleh Notaris Sukamto. Charlie hanya memberikan Surat Kuasa untuk mengurus balik nama.

Menurut Keterangan Ahli Pidana Prof Dr Sudjono, SH MH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, surat kuasa tersebut tidak mengandung niat jahat (mens rea), karena memberikan kuasa untuk mengurus balik nama dari Sumita Chandra ke Charlie Chandra bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum.

Pembatalan peralihan hak atas Akta Jual Beli (AJB), tanpa putusan pengadilan juga cacat hukum. Bahkan, ahli perdata dan pertanahan dari Universitas Indonesia (UI), Dr FX Arsin Lukman, SH, Mkn, mengatakan pembatalan pencatatan peralihan hak dalam SHM tak lazim. Saat Majelis Hakim menegaskan pendapat ahli atas hal itu, Dr FX Arsin Lukman, SH, Mkn menegaskan pembatalan peralihan hak itu harus dianggap tidak ada, atau cukup dikesampingkan.

Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo, saat diproses balik nama masih sah atas nama Sumita Chandra. Belakangan, baru dibatalkan AJB-nya (peralihan hak terhadap Sumita Chandra), tanpa membatalkan SHM-nya. Itupun, dilakukan oleh BPN Kanwil Banten tanpa kewenangan, karena usia SHM sudah lebih dari 5 tahun (sudah berusia dan dimiliki Charlie Chandra lebih dari 30 tahun).

Mulanya, tanah seluas 8,71 hektar dengan SHM No.5/Lemo ini dalam keadaan damai. Tanah berupa Empang telah memberikan berkah rezeki, bagi keluarga Sumita Chandra dan sejumlah penggarap Empang.

Sampai akhirnya, kerakusan bisnis properti PIK-2 mengincar lokasi tanah tersebut. Hilanglah kedamaian keluarga Charlie Chandra. Tanah yang sebelumnya memberikan berkah, justru menyeret keluarga Charlie Chandra dalam masalah.

Akar masalah ada pada Sugianto Kusuma alias Aguan dan Anthony Salim. Pebisnis rakus, yang membiarkan kaki tangannya (Ali Hanafiah Lijaya dan Nono Sampono), mengokupasi lahan secara ilegal, baik terhadap Charlie Chandra maupun pemilik tanah lainnya di lokasi PIK-2.

Tinggal palu Hakim pengadilan yang diharapkan. Jaksa terbukti menuntut 5 tahun penjara, konfirmasi masih dalam kendali Oligarki PIK-2. Apakah Hakim mampu mandiri dan merdeka memutus, dengan memberikan keadilan pada Charlie Chandra?

Malang nian Keluarga Charlie Chandra. Sudah kehilangan tanah, tidak mendapatkan harga dari tanah yang diambil PIK-2, kini dituntut 5 tahun penjara. Oh bangsaku, kemana lagi rakyat di negeri ini mencari keadilan? Apakah, lembaga pengadilan masih bisa memberikan keadilan? (***)

 

Penulis adalah Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra

Post a Comment

0 Comments