![]() |
| Syafril Elain, RB, Ahmad Khozinudin, dan T. Kurnia Girsang di ruang sidang pengadilan. (Foto: Istimewa) |
PENULIS merasa lemas, otot tubuh seolah terlepas, setelah
mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charlie Chandra dengan tuntutan hukuman
5 tahun penjara. Bukan hanya soal tuntutan yang berat, tetapi juga soal dasar
tuntutan yang tidak berdasarkan fakta persidangan.
Jaksa, menuntut berdasarkan materi dakwaan dan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) penyidik. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Uraian
tuntutan Jaksa, hanya 'Copy Paste' dari dakwaan. Sejumlah keterangan saksi,
juga copy paste dari BAP.
Fakta persidangan yang membuktikan Charlie Chandra tidak
bersalah, bahkan nembuktikan Agung Sedayu Group melalui PT Mandiri Bangun Makmur
(MBM) melakukan okupasi ilegal terhadap tanah Charlie Chandra sejak 2014,
membangun industri properti di atas lahan milik Charlie Chandra, diabaikan.
Sejatinya, tanah seluas 8,71 hektar yang dijual oleh Agung Sedayu Group selaku
pengembang proyek PIK-2 kepada Customer, bukan tanah miliknya. Melainkan, tanah
Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM)
No.5/Lemo.
Formulir Lampiran 13, yang merupakan dokumen permohonan
balik nama juga tidak dipalsukan oleh Charlie Chandra. Charlie Chandra, sama
sekali tidak terlibat dalam pengisian dokumen formulir ini.
Semua dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Tangerang yang diklaim jaksa sebagai dokumen palsu, dikerjakan oleh Notaris
Sukamto. Charlie hanya memberikan Surat Kuasa untuk mengurus balik nama.
Menurut Keterangan Ahli Pidana Prof Dr Sudjono, SH MH dari
Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, surat kuasa tersebut tidak
mengandung niat jahat (mens rea), karena memberikan kuasa untuk mengurus balik
nama dari Sumita Chandra ke Charlie Chandra bukanlah suatu perbuatan yang
melanggar hukum.
Pembatalan peralihan hak atas Akta Jual Beli (AJB), tanpa
putusan pengadilan juga cacat hukum. Bahkan, ahli perdata dan pertanahan dari
Universitas Indonesia (UI), Dr FX Arsin Lukman, SH, Mkn, mengatakan pembatalan
pencatatan peralihan hak dalam SHM tak lazim. Saat Majelis Hakim menegaskan
pendapat ahli atas hal itu, Dr FX Arsin Lukman, SH, Mkn menegaskan pembatalan
peralihan hak itu harus dianggap tidak ada, atau cukup dikesampingkan.
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo, saat diproses balik
nama masih sah atas nama Sumita Chandra. Belakangan, baru dibatalkan AJB-nya
(peralihan hak terhadap Sumita Chandra), tanpa membatalkan SHM-nya. Itupun,
dilakukan oleh BPN Kanwil Banten tanpa kewenangan, karena usia SHM sudah lebih
dari 5 tahun (sudah berusia dan dimiliki Charlie Chandra lebih dari 30 tahun).
Mulanya, tanah seluas 8,71 hektar dengan SHM No.5/Lemo ini
dalam keadaan damai. Tanah berupa Empang telah memberikan berkah rezeki, bagi
keluarga Sumita Chandra dan sejumlah penggarap Empang.
Sampai akhirnya, kerakusan bisnis properti PIK-2 mengincar
lokasi tanah tersebut. Hilanglah kedamaian keluarga Charlie Chandra. Tanah yang
sebelumnya memberikan berkah, justru menyeret keluarga Charlie Chandra dalam
masalah.
Akar masalah ada pada Sugianto Kusuma alias Aguan dan
Anthony Salim. Pebisnis rakus, yang membiarkan kaki tangannya (Ali Hanafiah
Lijaya dan Nono Sampono), mengokupasi lahan secara ilegal, baik terhadap
Charlie Chandra maupun pemilik tanah lainnya di lokasi PIK-2.
Tinggal palu Hakim pengadilan yang diharapkan. Jaksa
terbukti menuntut 5 tahun penjara, konfirmasi masih dalam kendali Oligarki
PIK-2. Apakah Hakim mampu mandiri dan merdeka memutus, dengan memberikan
keadilan pada Charlie Chandra?
Malang nian Keluarga Charlie Chandra. Sudah kehilangan
tanah, tidak mendapatkan harga dari tanah yang diambil PIK-2, kini dituntut 5
tahun penjara. Oh bangsaku, kemana lagi rakyat di negeri ini mencari keadilan?
Apakah, lembaga pengadilan masih bisa memberikan keadilan? (***)
Penulis adalah Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra




0 Comments