![]() |
| Pelaku usaha yang hadir pada sosialisasi PBG dab SLF di Ruang Akhlakul Karimah. (Foto: Istimewa) |
“Legalitas bangunan bukan sekadar dokumen administratif,
tapi merupakan jaminan hukum dan teknis bahwa bangunan tersebut aman bagi
penghuninya dan lingkungan sekitar. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,”
ujar Sachrudin.
Di hadapan 154 peserta dari berbagai sektor pelaku usaha,
mulai dari pengembang perumahan, perhotelan, perkantoran, jasa konstruksi,
hingga fasilitas layanan kesehatan, Sachrudin, menegaskan bahwa penataan kota
tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kolaborasi
antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha sebagai pihak
yang langsung terlibat dalam pembangunan fisik kota.
Sachrudin mengatakan sebagai bentuk inovasi layanan publik,
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengembangkan pelayanan perizinan
melalui pendekatan hukum dan pemanfaatan teknologi digital, salah satunya lewat
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini memungkinkan
proses pengajuan dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung. (PBG) maupun
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dilakukan secara daring (online), sehingga
prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Hingga pertengahan 2025, kata Sachrudin, Pemkot Tangerang
berhasil menerbitkan 4.965 PBG dan 166 SLF. Bahkan, sejak diterapkannya inovasi
layanan cepat pada 2024, waktu penerbitan PBG untuk bangunan sederhana berhasil
dipangkas dari 45 hari menjadi hanya 10 jam. Hal ini menunjukkan komitmen
pemerintah dalam merespons kebutuhan dunia usaha serta masyarakat secara
efektif dan adaptif.
“Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, Pemkot berharap seluruh
pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan sesuai ketentuan, mendukung
keteraturan tata ruang, dan menciptakan kota yang aman, tertib, serta ramah
investasi,” ucap Sachrudin.
Kegiatan ini, kata Walikota, menjadi sarana edukasi
sekaligus ajakan bagi dunia usaha untuk menjadi mitra strategis pemerintah
dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib, berkelanjutan, dan mendukung
iklim investasi yang sehat.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif
dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang teratur, patuh regulasi, dan
berorientasi pada keselamatan masyarakat. Ini bukan hanya soal izin, tetapi
juga tanggung jawab sosial,” pungkas Walikota Tangerang.
Wakil Walikota Tangerang H. Maryono Hasan pada penutupan
kegiatan berharap melalui kegiatan sosialisasi serta berbagai inovasi dan
kemudahan yang telah dikembangkan oleh Pemkot, kolaborasi dan sinergi antar
Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Semoga dapat semakin terjalin erat
sebagai upaya mewujudkan Kota Tangerang yang layak huni dan layak investasi.
"Semoga apa yang sudah disampaikan pada sosialisasi
hari ini dapat bermanfaat bagi para pelaku usaha. Kami berharap ke depan Kota
Tangerang dapat menjadi kota yang layak investasi melalui upaya bersama. Karena
pada dasarnya sebagai upaya mewujudkan astacita hanya dapat terealisasi melalui
sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat,"
tutur Maryono. (*/pur)




0 Comments