![]() |
| Terdakwa Silfester Matutina. (Foto: Istimewa/detik.com) |
SEJUMLAH aktivis dan media, menanyakan kepada penulis
tentang kasus apa yang menimpa Silfester Matutina, Relawan Joko Widodo (Jokowi)
dari Solidaritas Merah Putih (Solmet). Mengingat, besok (Kamis, 31/7/2025),
kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadakan Konferensi
Pers (Konpers) pukul 13.00 WIB terkait agenda itu.
Sebenarnya, ini kasus yang terjadi tahun 2019. Kasus
bermula, saat keluarga Pak Jusuf Kalla (JK) mengadukan Saudara Sildfester
Matutina ke Polres Jakarta Selatan. Pada intinya, Laporan itu ditindaklanjuti
dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019
atas nama Terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari
Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:
M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Silfester
Matutina dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018
tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00
(dua ribu lima ratus rupiah);
Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287
K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut
adalah karena Terdakwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311
KUHP.
Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami
terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Terdakwa Silfester Matutina.
Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap.
Memang ada info, yang menyatakan Silfester Matutina telah
meminta maaf kepada Pak JK dan Pak JK sudah memaafkan. Akan tetapi, maaf dari
Pak JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa
menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.
Kecuali, Terdakwa Silfester Matutina meminta maaf saat
keluarga Pak JK membuat laporan. Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus
selesai.
Proses hukum terhadap Silfester Matutina telah melewati
proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di
Pengadilan tingkat pertama. Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi.
Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 Tahun 6 bulan, atas
kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK.
Dalam kesempatan terpisah di perkara dugaan ijazah palsu
Saudara Joko Widodo, Terdakwa Silfester Matutina selaku Ketua Solideritas Merah
Putih (Solmet) yang menjadi pendukung berat Saudara Joko Widodo, telah
berulangkali mengeluarkan sejumlah pernyataan bernada fitnah dan ancaman,
seperti memfitnah Klien kami telah didanai bohir dalam perjuangan mengungkap
ijazah palsu Saudara Joko Widodo,
mengedarkan tuduhan ada orang besar dibalik perjuangan mengungkap ijazah palsu
Saudara Joko Widodo, termasuk mengeluarkan ujaran berulang bernada provokasi
dan ancaman yang melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocent) dengan menyatakan klien kami Roy Suryo dkk akan segera menjadi
Tersangka dan masuk penjara.
Berdasarkan pertimbangan itulah, kami akan mendatangi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Panuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi,
untuk mendapatkan klarifikasi atas status Silfester Matutina sekaligus meminta agar segera melaksanakan
putusan A Quo jika memang belum dieksekusi. Mengingat, putusan Kasasi 287
K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) yang harus segera dilaksanakan dan tidak bisa
dihalangi meskipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Itulah, dasar dari tujuan kami mendatangi Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan. Jangan sampai ada Terdakwa yang sudah divonis dan inkrah,
masih berkeliaran di sejumlah media, dan terus menyebarkan fitnah dan ancaman
sekaligus provokasi terhadap klien kami. (***)
Penulis adalah Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim
Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.




1 Comments
Terimakasih bang Ahmad Khozinudin dan teman-teman, kalian telah mewakili kami dalam perjuangan untuk Indonesia yang harus selalu lebih baik. Tetap semangat dan istiqomah...
ReplyDelete