![]() |
| Ilustrasi, tarif yang dikeluarkan Pemerintah AS. (Foto: Istimewa/ISG) |
Kurniadi menyoroti dalam rencana perjanjian tarif impor
terbaru yang akan diteken kedua negara, terdapat pasal-pasal yang secara
implisit mengizinkan perusahaan Amerika mengakses data pengguna Indonesia atas
nama menghapus hambatan perdagangan digital.
"Ini berbahaya dan melanggar prinsip kedaulatan data
nasional. Pemerintah seharusnya tidak gegabah menyerahkan data pribadi WNI demi
insentif perdagangan jangka pendek," tutur Kurniadi, pada Senin (28/7/2025).
Menurut Kurniadi, data pribadi warga negara merupakan aset
strategis bangsa yang harus dilindungi dengan prinsip kehati-hatian, apalagi di
tengah ketegangan geopolitik dan meningkatnya ketergantungan pada platform
digital asing.
Peneliti itu mengingatkan Indonesia sudah memiliki regulasi
perlindungan data pribadi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara eksplisit melarang pengalihan
data lintas negara tanpa perlindungan yang setara.
IDEALS menyerukan agar pemerintah segera mereview bagian
dari kesepakatan perjanjian perdagangan timbal balik yang mengharuskan
Indonesia memberikan kepastian hukum transfer data pribadi ke wilayah Amerika
Serkat dan Indonesia harus mengakui Amerika Serikat telah menerapkan standar
perlindungan data yang memdai dan mendorong negosiasi ulang dengan menempatkan
kedaulatan data sebagai prinsip utama.
Kritik ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik
terhadap Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai
kerangka kerja perjanjian perdagangan yang hasilnya impor dari Indonesia
dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen sedangkan impor dari Amerika
Serikat dikenakan 0 persen yang mensyaratkan data pribadi warga negara
Indonesia bisa ditransfer ke Amerika Serikat. (*/pur)




0 Comments