Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mety, Legal PT MBM Dan Buku Tanah Diminta Tim PH Charlie Dihadirkan Ke Persidangan

Saksi Wahyono ketika memberikan keterangan 
atas pertanyaan Tim Hukum Hukum Charlie 
Chandra di hadapan majelis hakim. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  



NET – Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra meminta kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mety Rahmawati, legal PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) dan meminta kepada saksi Aris Prasetiantoro untuk membawa buku tanah pada sidang berikutnya.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra yang majelis hakim dipimpin oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025).

Pada sidang tersebut JPU Dayan Sirait, SH  menghadirkan dua orang saksi yakni Aris Prasetiantoro, Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional (PNS BPN) Provinsi Banten, dan Wahyono, pensiunan PNS BPN Kabupaten Tangerang.

Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi oleh penasihat hukum Fajar Gora, SH MH, Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Ewi, SH, M. Syamsir Jalil, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Inung Wondo, SH MH, Suyanto, SH MH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea, SH.

Fajar Gora mengatakan Mety Rahmawati diiminta untuk dihadirkan karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercantum sebagai saksi. “Peran Mety dalam perkara ini sangat penting terutama sering disebutkan oleh saksi yang sudah diperiksa ya Nono Sampono,” tutur Fajar Gora.

Sedangkan buku tanah diminta dihadirkan karena saksi Aris Prasetiantoro sering menyebutkan tentang buku tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo namun tidak dibawa ke ruang persidangan ini.

“Kami harap Majelis Hakim Yang Mulia bisa memerintah Saudara Aris untuk membawanya pada sidang berikutnya,” ucap Fajar Gora.

Permintaan  kepada majelis hakim itu mendapat dukungan dari Gufroni. “Ya, kami berharap Mety Rahmawati dan buku tanah dapat dihadirkan pada sidang berikutnya,” imbuh Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Atas permintaan tersebut Hakim Alfi Sahrin memerintah kepada JPU untuk menghadirkan Mety Rahmawati sebagai saksi. “Bila Mety Rahmawati ada dalam BAP agar dapat dihadirkan,” ujar Hakim Alfi Sahrin.

Jaksa Dayan Sirait mengatakan Mety Rahmawati sebenarnya sudah dipanggil untuk hadir pada hari ini. “Siap Yang Mulida, akan panggil untuk hadir pada sidang berikutnya,” tutur Dayan Sirait.

Sedangkan buku tanah terkait SHM No: 5/Lemo, saksi Aris menjawab tidak bisa membawa karena sudah tidak lagi dinas BPN Tangerang dan sekarang dinas di Kanwil BPN Banten.

“Kalau begitu kepada Tim Penasihat Hukum untuk mengajukan permintaan ke BPN Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan buku tanah tersebut,” ucap Hakim Alfi Sahrin.

Setelah mendengar kedua orang saksi tersebut, Hakim Alfi Sahrin menunda sidang dengan mendengarkan saksi dan ahli pada Selasa, 15 Juli 2025.

Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (nyit/pur)

Post a Comment

0 Comments