![]() |
| Saksi Wahyono ketika memberikan keterangan atas pertanyaan Tim Hukum Hukum Charlie Chandra di hadapan majelis hakim. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra meminta kepada
majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mety Rahmawati, legal
PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) dan meminta kepada saksi Aris Prasetiantoro untuk
membawa buku tanah pada sidang berikutnya.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen
dengan terdakwa Charlie Chandra yang majelis hakim dipimpin oleh Muhammad Alfi
Sahrin Usuf, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Jumat (11/7/2025).
Pada sidang tersebut JPU Dayan Sirait, SH menghadirkan dua orang saksi yakni Aris Prasetiantoro, Pegawai Negeri Sipil Badan
Pertanahan Nasional (PNS BPN) Provinsi Banten, dan Wahyono, pensiunan PNS BPN
Kabupaten Tangerang.
Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi
oleh penasihat hukum Fajar Gora, SH MH, Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH,
T. Kurnia Girsang, SH MH, Ewi, SH, M. Syamsir Jalil, SH MH, Syafril Elain RB,
SH, Inung Wondo, SH MH, Suyanto, SH MH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra
Cahyadi, dan Rino Garea, SH.
Fajar Gora mengatakan Mety Rahmawati diiminta untuk dihadirkan
karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercantum sebagai saksi. “Peran
Mety dalam perkara ini sangat penting terutama sering disebutkan oleh saksi
yang sudah diperiksa ya Nono Sampono,” tutur Fajar Gora.
Sedangkan buku tanah diminta dihadirkan karena saksi Aris
Prasetiantoro sering menyebutkan tentang buku tanah Sertipikat Hak Milik (SHM)
Nomor 5/Lemo namun tidak dibawa ke ruang persidangan ini.
“Kami harap Majelis Hakim Yang Mulia bisa memerintah Saudara
Aris untuk membawanya pada sidang berikutnya,” ucap Fajar Gora.
Permintaan kepada majelis
hakim itu mendapat dukungan dari Gufroni. “Ya, kami berharap Mety Rahmawati dan
buku tanah dapat dihadirkan pada sidang berikutnya,” imbuh Gufroni yang juga
dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Atas permintaan tersebut Hakim Alfi Sahrin memerintah kepada
JPU untuk menghadirkan Mety Rahmawati sebagai saksi. “Bila Mety Rahmawati ada
dalam BAP agar dapat dihadirkan,” ujar Hakim Alfi Sahrin.
Jaksa Dayan Sirait mengatakan Mety Rahmawati sebenarnya
sudah dipanggil untuk hadir pada hari ini. “Siap Yang Mulida, akan panggil untuk
hadir pada sidang berikutnya,” tutur Dayan Sirait.
Sedangkan buku tanah terkait SHM No: 5/Lemo, saksi Aris
menjawab tidak bisa membawa karena sudah tidak lagi dinas BPN Tangerang dan
sekarang dinas di Kanwil BPN Banten.
“Kalau begitu kepada Tim Penasihat Hukum untuk mengajukan
permintaan ke BPN Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan buku tanah tersebut,”
ucap Hakim Alfi Sahrin.
Setelah mendengar kedua orang saksi tersebut, Hakim Alfi
Sahrin menunda sidang dengan mendengarkan saksi dan ahli pada Selasa, 15 Juli
2025.
Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya
Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat
mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra
melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (nyit/pur)




0 Comments